Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus didesak sejumlah koalisi sipil agar dilanjutkan ke pengadilan umum. Sebab, terdapat dugaan keterlibatan empat anggota TNI dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus tersebut.
DPR menyinggung agar penanganan kasus itu dapat memedomani Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Apabila terdapat keterlibatan prajurit militer, persidangan dapat digelar di pengadilan sipil.
Pengamat militer Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS), Mufti Makarim, menjelaskan penerapan Pasal 170 KUHAP baru pada dasarnya merupakan peradilan koneksitas antara sipil dan militer. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, harus ada unsur keterlibatan sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Tekanannya harus ada pembuktian bahwa dalam tindak pidana, pelakunya merupakan gabungan dari yurisdiksi peradilan sipil dan militer, sehingga bisa dibawa ke pengadilan umum,”
ucap Mufti saat dihubungi Owrite, Kamis, 25 Maret 2026.
Hingga kini, baru diketahui adanya keterlibatan empat anggota TNI dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang dirilis Mabes TNI. Sementara itu, Polda Metro Jaya yang lebih dulu menyelidiki kasus tersebut telah mengantongi dua dari empat identitas pelaku.
Namun, Kepolisian belum mengungkap status dua orang tersebut, apakah sipil atau militer.
Jadi, hasil penyelidikan Kepolisian dan TNI harus dapat melihat pemenuhan unsur ini. Jika terpenuhi, maka wajib masuk ke peradilan umum,”
kata Mufti.
Menurutnya, kemampuan membawa prajurit militer ke pengadilan umum bergantung pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Secara substansi, jika Kepolisian memiliki kecukupan alat bukti, tidak ada alasan untuk ragu membawa kasus tersebut ke pengadilan umum. Sebaliknya, jika diproses di peradilan militer, dikhawatirkan akses informasi publik akan terbatas.
Yang dikhawatirkan justru jika diproses di peradilan militer, akses informasi publik akan terbatas,”
tegasnya.
Ia juga menegaskan, skema dua persidangan yang berjalan paralel tidak dimungkinkan. Sebab, pada akhirnya hanya satu peradilan yang dapat berjalan demi kepastian hukum, sesuai ketentuan ayat (1) Pasal 170 KUHAP.
Mufti menambahkan, penerapan Pasal 170 KUHAP tidak serta-merta melemahkan sistem komando di internal TNI. Sebab, mekanisme pertanggungjawaban komando tetap dapat diberlakukan sepanjang ditemukan adanya relasi komando dalam suatu tindak pidana yang melibatkan anggota.
Tidak ada kekhawatiran melemahkan komando, karena dalam praktik hukum, pertanggungjawaban komando tetap bisa diterapkan jika ada indikasi hubungan komando dalam aksi tersebut. Dalam pidana umum juga dikenal konsep pelaku yang turut serta, termasuk pihak yang memberi perintah, menyediakan alat, atau sarana, meski tidak terlibat langsung di lapangan,”
ujarnya.

