Masyarakat dibuat geram dengan adanya keterlibatan empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus.
Bukan sembarang prajurit, empat anggota TNI yang terlibat berinisial NDP (Kapten), SL (Letu), BHW (Letu), dan ES (Serda) ternyata berasal dari satuan Badan Intelijen Strategis alias BAIS TNI. Tugas yang semestinya melakukan pembinaan intelijen dan analisis situasi pertahanan, justru melenceng menjadi pelaku aksi teror terhadap aktivis HAM.
Keterlibatan TNI dalam suatu kasus tindak pidana sebetulnya bukan terjadi kali ini saja. Sejumlah kasus lain yang melibatkan oknum anggota berseragam loreng, juga pernah terjadi. Koalisi sipil mendesak agar kasus yang terjadi pada Andrie Yunus itu dibawa ke meja pengadilan umum. Sebab jika diadili di peradilan militer, dikhawatirkan menimbulkan dugaan intervensi dan tidak terbuka.
DPR menyatakan kasus yang dialami Andrie bisa berpedoman pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 KUHAP 2025. Aturan baru itu mengisyaratkan kasus yang melibatkan institusi militer berpotensi dibawa ke peradilan umum.
Praktisi hukum sekaligus anggota Afif Abdul Qoyim, menjelaskan Pasal 170 KUHAP baru merupakan implementasi penyelidikan koneksitas antara militer dengan aparat penegak hukum kepolisian dalam mengusut suatu kasus.
Dalam beleid (1) Pasal 170 KUHAP disebutkan,
Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.”
Harus ada salah satu pelakunya dari sipil meski sebagian besar militer,”
ujar Afif dihubungi Owrite.id, Jumat, 27 Maret 2026.
Kasus ini ikut diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Penyidik mengaku sudah mengantongi identitas dua dari empat pelaku. Berdasarkan penyidikan 86 kamera CCTV, identitas kedua pelaku yakni BHC dan MAK.
Hanya saja, kepolisian tidak merinci latar belakang identitas pelaku itu hingga saat ini.
Tapi kalau semua militer, enggak bisa karena akan tunduk pada peradilan militer. Makanya yang didorong TAUD (Tim Advokasi untuk Demokrasi) yaitu mengungkap lebih detail kasusnya,”
ucap Afif.
Sepanjang catatan YLBHI, menurut Afif belum pernah ada seorang prajurit militer diadili di peradilan umum.
Jika nantinya ada keterlibatan anggota TNI dan sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, perkara itu bakal dibawa ke peradilan umum. Hal tersebut bakal menjadi catatan sejarah peradilan di Indonesia.
Untuk teknis sidang, hakim bakal dipimpin dari peradilan umum. Sebaliknya, jika kepentingan militer lebih dominan maka hakim bakal dipimpin dari militer.
YLBHI mengingatkan, bahwa pengaturan majelis hakim dalam Pasal 170 KUHAP baru harus dibaca secara hati-hati, khususnya terkait potensi intervensi dalam proses peradilan.
Keterlibatan hakim militer dinilai tidak otomatis bermasalah, namun menjadi krusial ketika dominasi militer membuka peluang masuknya kultur komando ke dalam mekanisme pengambilan putusan.
Soal komando, memang secara normatif dalam konstitusi terlihat mendua, karena tentara panglima tertingginya presiden. Sementara presiden berada dalam kekuasaan eksekutif. Sedangkan peradilan merupakan kekuasaan yudikatif, tetapi hakim militer berada di kekuasaan yudikatif. Agak sulit membaca independensinya,”
tegas Afif.
Namun, tidak menutup kemungkinan jalannya sidang itu dikhawatirkan bakal cacat.
Bagi terdakwa militer bisa jadi peluang upaya hukum, karena cara mengadilinya tidak sesuai undang-undang,”
kata dia.
Uji Mental Militer Diadili di Peradilan Umum
Pengamat militer Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS), Mufti Makarim menilai, kemampuan membawa prajurit militer ke pengadilan umum bergantung pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Secara substansi, jika kepolisian memiliki kecukupan alat bukti, tidak ada alasan untuk ragu membawa kasus tersebut ke pengadilan umum. Sebaliknya, jika diproses di peradilan militer, dikhawatirkan akses informasi publik akan terbatas.
Yang dikhawatirkan justru jika diproses di peradilan militer, akses informasi publik akan terbatas,”
tegasnya.
Ia juga menegaskan, skema dua persidangan yang berjalan paralel tidak dimungkinkan. Sebab pada akhirnya, hanya satu peradilan yang dapat berjalan demi kepastian hukum, sesuai ketentuan ayat (1) Pasal 170 KUHAP.
Mufti menambahkan, penerapan Pasal 170 KUHAP tidak serta-merta melemahkan sistem komando di internal TNI. Sebab, mekanisme pertanggungjawaban komando tetap dapat diberlakukan sepanjang ditemukan adanya relasi komando dalam suatu tindak pidana yang melibatkan anggota.
Tidak ada kekhawatiran melemahkan komando, karena dalam praktik hukum, pertanggungjawaban komando tetap bisa diterapkan jika ada indikasi hubungan komando dalam aksi tersebut. Dalam pidana umum juga dikenal konsep pelaku yang turut serta, termasuk pihak yang memberi perintah, menyediakan alat, atau sarana, meski tidak terlibat langsung di lapangan,”
ujarnya.



