Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 29 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part I) Menguji KUHAP Pasal 170 Baru, Membawa Militer Ke Meja Peradilan Umum Demi Keadilan Sipil
Nasional

(Part I) Menguji KUHAP Pasal 170 Baru, Membawa Militer Ke Meja Peradilan Umum Demi Keadilan Sipil

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: Maret 29, 2026 12:22 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
gambar ilustrasi palu hakim di meja sidang
gambar ilustrasi palu hakim di meja sidang. (Foto dibuat oleh AI)
SHARE

Masyarakat dibuat geram dengan adanya keterlibatan empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus.

Bukan sembarang prajurit, empat anggota TNI yang terlibat berinisial NDP (Kapten), SL (Letu), BHW (Letu), dan ES (Serda) ternyata berasal dari satuan Badan Intelijen Strategis alias BAIS TNI. Tugas yang semestinya melakukan pembinaan intelijen dan analisis situasi pertahanan, justru melenceng menjadi pelaku aksi teror terhadap aktivis HAM.

Keterlibatan TNI dalam suatu kasus tindak pidana sebetulnya bukan terjadi kali ini saja. Sejumlah kasus lain yang melibatkan oknum anggota berseragam loreng, juga pernah terjadi. Koalisi sipil mendesak agar kasus yang terjadi pada Andrie Yunus itu dibawa ke meja pengadilan umum. Sebab jika diadili di peradilan militer, dikhawatirkan menimbulkan dugaan intervensi dan tidak terbuka.

DPR menyatakan kasus yang dialami Andrie bisa berpedoman pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 KUHAP 2025. Aturan baru itu mengisyaratkan kasus yang melibatkan institusi militer berpotensi dibawa ke peradilan umum.

Praktisi hukum sekaligus anggota Afif Abdul Qoyim, menjelaskan Pasal 170 KUHAP baru merupakan implementasi penyelidikan koneksitas antara militer dengan aparat penegak hukum kepolisian dalam mengusut suatu kasus.

Dalam beleid (1) Pasal 170 KUHAP disebutkan,

Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.”

Harus ada salah satu pelakunya dari sipil meski sebagian besar militer,”

ujar Afif dihubungi Owrite.id, Jumat, 27 Maret 2026.

Kasus ini ikut diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Penyidik mengaku sudah mengantongi identitas dua dari empat pelaku. Berdasarkan penyidikan 86 kamera CCTV, identitas kedua pelaku yakni BHC dan MAK.

Hanya saja, kepolisian tidak merinci latar belakang identitas pelaku itu hingga saat ini.

Tapi kalau semua militer, enggak bisa karena akan tunduk pada peradilan militer. Makanya yang didorong TAUD (Tim Advokasi untuk Demokrasi) yaitu mengungkap lebih detail kasusnya,”

ucap Afif.

Sepanjang catatan YLBHI, menurut Afif belum pernah ada seorang prajurit militer diadili di peradilan umum.

Jika nantinya ada keterlibatan anggota TNI dan sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, perkara itu bakal dibawa ke peradilan umum. Hal tersebut bakal menjadi catatan sejarah peradilan di Indonesia.

Untuk teknis sidang, hakim bakal dipimpin dari peradilan umum. Sebaliknya, jika kepentingan militer lebih dominan maka hakim bakal dipimpin dari militer.

YLBHI mengingatkan, bahwa pengaturan majelis hakim dalam Pasal 170 KUHAP baru harus dibaca secara hati-hati, khususnya terkait potensi intervensi dalam proses peradilan.

Keterlibatan hakim militer dinilai tidak otomatis bermasalah, namun menjadi krusial ketika dominasi militer membuka peluang masuknya kultur komando ke dalam mekanisme pengambilan putusan.

Soal komando, memang secara normatif dalam konstitusi terlihat mendua, karena tentara panglima tertingginya presiden. Sementara presiden berada dalam kekuasaan eksekutif. Sedangkan peradilan merupakan kekuasaan yudikatif, tetapi hakim militer berada di kekuasaan yudikatif. Agak sulit membaca independensinya,”

tegas Afif.

Namun, tidak menutup kemungkinan jalannya sidang itu dikhawatirkan bakal cacat.

Bagi terdakwa militer bisa jadi peluang upaya hukum, karena cara mengadilinya tidak sesuai undang-undang,”

kata dia.

Uji Mental Militer Diadili di Peradilan Umum

Pengamat militer Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS), Mufti Makarim menilai, kemampuan membawa prajurit militer ke pengadilan umum bergantung pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Secara substansi, jika kepolisian memiliki kecukupan alat bukti, tidak ada alasan untuk ragu membawa kasus tersebut ke pengadilan umum. Sebaliknya, jika diproses di peradilan militer, dikhawatirkan akses informasi publik akan terbatas.

Yang dikhawatirkan justru jika diproses di peradilan militer, akses informasi publik akan terbatas,”

tegasnya.

Ia juga menegaskan, skema dua persidangan yang berjalan paralel tidak dimungkinkan. Sebab pada akhirnya, hanya satu peradilan yang dapat berjalan demi kepastian hukum, sesuai ketentuan ayat (1) Pasal 170 KUHAP.

Mufti menambahkan, penerapan Pasal 170 KUHAP tidak serta-merta melemahkan sistem komando di internal TNI. Sebab, mekanisme pertanggungjawaban komando tetap dapat diberlakukan sepanjang ditemukan adanya relasi komando dalam suatu tindak pidana yang melibatkan anggota.

Tidak ada kekhawatiran melemahkan komando, karena dalam praktik hukum, pertanggungjawaban komando tetap bisa diterapkan jika ada indikasi hubungan komando dalam aksi tersebut. Dalam pidana umum juga dikenal konsep pelaku yang turut serta, termasuk pihak yang memberi perintah, menyediakan alat, atau sarana, meski tidak terlibat langsung di lapangan,”

ujarnya.
Tag:Andrie YunusBAIS TNIHeadlinekontraskuhapkuhppengadilan militerpengadilan umumPenyiraman Air KerasSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Sumber: owrite)
Daerah

Penanganan Lambat, Amnesty International Minta Presiden Bentuk TPF Selesaikan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, kembali menanggapi kelanjutan pengusutan kasus serangan air keras atas Andrie Yunus. Menurutnya, penegakan hukum atas tragedi penyiraman tersebut terkesan lambat dan janggal. Bukan…

By
Iren Natania
Amin Suciady
3 Min Read
Sejumlah kendaraan antre untuk memasuki kapal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung
Nasional

72 Persen Pemudik Sudah Balik ke Pulau Jawa dari Sumatera

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat, 72 persen pemudik dari Sumatera sudah kembali ke Pulau Jawa per 28 Maret 2026. Sedangkan jumlah kendaraan yang kembali sebanyak 71 persen pada arus…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
3 Min Read
Menteri Pertahanan RI, Juwono Sudarsono periode 1999-2000 dan 2004-2009
Nasional

Juwono Sudarsono Wafat, Ini Rekam Jejak Sosok Menhan Pertama dari Kalangan Sipil

Menteri Pertahanan RI, Juwono Sudarsono periode 1999-2000 dan 2004-2009 meninggal dunia pada Sabtu, 28 Maret 2026. Juwono sendiri merupakan Menteri Pertahanan (Menhan) pertama dari kalangan sipil. Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyampaikan…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Nasional

Pemerintah Bakal Terapkan Hemat Energi Nasional Imbas Perang AS-Israel Vs Iran

Pemerintah berencana akan menerapkan kebijakan penghematan energi nasional, menyusul kenaikan harga minyak…

Nisa-OWRITEAmin Suciady
By
Anisa Aulia
Amin Suciady
4 jam lalu
gambar ilustrasi palu hakim di meja sidang
Nasional

(Part II) Menguji KUHAP Pasal 170 Baru, Membawa Militer Ke Meja Peradilan Umum Demi Keadilan Sipil

Kompak Tolak Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Militer Pakar hukum tata negara,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
4 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto (tengah) berjalan di ruangan untuk memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
Nasional

Prabowo Kumpulkan Menteri, Siapkan Strategi Hadapi Efek Perang di Timur Tengah

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (Ratas), terkait arah penyesuaian kebijakan pemerintah…

Nisa-OWRITEAmin Suciady
By
Anisa Aulia
Amin Suciady
6 jam lalu
Nasional

Kemlu Pastikan Koordinasi Intensif, Kapal Pertamina Belum Bisa Melintas di Selat Hormuz

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI angkat suara terkait dua kapal tanker milik…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up