Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, sebanyak 9,6 juta wajib pajak (WP) sudah melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 28 Maret 2026. DJP telah memperpanjang masa lapor dari 31 Maret menjadi 30 April 2026.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang sudah melapor SPT sebanyak 9.466.060.
Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 28 Maret 2026, tahun pajak 2025 tercatat 9.665.246 SPT,”
ujar Inge dalam keterangan resmi Senin, 30 Maret 2026.
Adapun wajib pajak yang sudah melaporkan kewajibannya kepada negara diantaranya orang pribadi karyawan sebanyak 8.491.269, orang pribadi non karyawan sebesar 974.791. Sedangkan wajib pajak badan usaha sebanyak 197.466.
Kemudian untuk laporan SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan per 1 Agustus 2025, jumlahnya mencapai 1.699 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Sedangkan wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 17.143.733.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2025. Perpanjangan dilakukan menyusul sejumlah kendala teknis, khususnya terkait implementasi sistem Coretax.
Ada (perpanjangan untuk lapor SPT orang pribadi) satu bulan, cukup satu bulan kan? Karena kan ada kemungkinan juga Coretax-nya kan muter-muter (error) tuh. Sebagian orang mengalami hal itu. Yaudah, kita perpanjang kalau perlu,”
ujar Purbaya.
Sanksi Telat Bayar Dihapus
Adapun DJP sendiri sudah memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap wajib pajak orang pribadi yang belum melapor SPT hingga akhir maret 2026.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, tertuang bahwa diberikan penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran penyetoran PPh WP OP.
Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak,”
tulisnya.



