Dinamika di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk wacana pergantian Hakim Konstitusi Anwar Usman yang akan pensiun tahun ini menjadi diskursus.
Frasa “negarawan” yang menjadi syarat wajib, kerap kali direduksi menjadi formalitas administratif di atas kertas. Merespons hal tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti berpendapat indikator kenegarawanan calon hakim MK harus ditelusuri mendalam melalui rekam jejak masa lalu, bukan melalui kriteria kaku.
Kepada owrite, Susi berkata syarat kenegarawanan merupakan syarat subjektif yang tidak bisa diobjektifkan secara sempit. Namun, hal tersebut bisa dilacak melalui sejarah karier, karya tulis, maupun komentar-komentar publik si kandidat.
Syarat negarawan bagi hakim MK tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C Ayat (5). Ketentuan ini diturunkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 15 Ayat (1), yang mewajibkan hakim MK memiliki integritas, kepribadian tidak tercela, adil, dan negarawan.
Syarat subjektif itu memang agak sulit diobjektifkan. Sebetulnya, sampai sejauh mana seseorang itu bisa dikategorikan sebagai negarawan. Itu bisa dilihat dari perjalanannya selama ini,”
ujar Susi.
Ia mencontohkan proses seleksi di negara lain seperti Jerman, yakni rekam jejak kandidat hakim ditelusuri secara spesifik perihal pandangan mereka terhadap suatu isu krusial, misalnya terkait hukuman mati. Untuk konteks Indonesia, penelusuran serupa sangat mungkin dilakukan.
Bagi calon hakim MK yang berasal dari DPR, publik dan panitia seleksi harus menelusuri jejak legislasi dan keberpihakannya selama menjabat.
Kriteria (calon) bisa dirinci. Selama sebagai anggota DPR, apakah dia menghasilkan undang-undang yang pro rakyat? Bukan hanya pro pengusaha, pro oligarki, pro penguasa. Dia bisa menghasilkan undang-undang sebagai sarana pembaruan masyarakat,”
ujar Susi.
Sementara calon yang berasal dari akademisi, indikator kenegarawanan dapat dibedah sesuai rekam jejak akademisnya. Ketika seseorang terpilih menjadi hakim MK, terlepas dari siapapun pihak pengusung (DPR, Presiden, Mahkamah Agung), ia wajib melepas identitas asal “si pengusung”.
Itu diartikan dia sebagai constitutional officer. Dia pejabat konstitusi. Jadi, bukan wakil dari DPR yang kemudian dia harus mempertimbangkan (kepentingan lembaga pengusungnya),”
terang Susi.
Perihal kekhawatiran atas kerentanan intervensi dari tiga cabang–DPR, Presiden, Mahkamah Agung– terhadap hakim yang diusung, Susi menawarkan reformasi sistem yang harus berjalan paralel.
Itu bisa dengan beberapa cara. Pertama, hukum acara yang tegas, jernih, tidak membuka ruang terlalu banyak untuk diskresi. Kedua, konsistensi penegakan kode etik. Ketiga, rakyat yang tidak permisif terhadap berbagai dugaan pelanggaran etik dan hukum acara,”
urai Susi.
Dia mencontohkan upaya masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota DPR kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, maupun melaporkan hakim kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Tujuannya pengaduan sebagai bentuk pengawasan yang sehat.
Itu salah satu bentuk ketidaksukaan (publik) terhadap dugaan pelanggaran etik. Jadi, masyarakat berusaha tak permisif terhadap dugaan pelanggaran etik,”
kata Susi.
Sidang Terakhir
Senin, 16 Maret 2026, dalam sebuah sidang putusan, Anwar Usman menyampaikan permohonan maafnya jelang pensiun.
ucap dia.
2 Februari 2026, merujuk pengumuman dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial selaku Ketua Panitia Seleksi Nomor: 19/WKMA.Y/KP1.1/II/2026, berikut adalah hasil seleksi administrasi calon hakim MK dari unsur Mahkamah Agung:
- Hakim Tinggi Pemilah Perkara dari Panitera Muda Pidana Kepaniteraan Mahkamah Agung, Avrits
- Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Disiplin F. Manao
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Fahmiron
- Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Fauzan
- Hakim Utama/Hakim Tinggi Yustisial dari Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, I Made Sukadana
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, Liliek Prisbawono Adi
- Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Marsudin Nainggolan
- Panitera Muda Perkara Pidana dari Kepaniteraan Mahkamah Agung, Minanoer Rachman
- Panitera Muda Pidana Khusus dari Kepaniteraan Mahkamah Agung, Sudharmawatiningsih
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Syahlan


