Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto, memastikan pemerintah tidak tinggal diam terhadap kasus dugaan pemalsuan identitas dan riset yang menyeret sejumlah nama dalam konferensi internasional. Kemendikti bahkan mulai mengkaji langkah hukum terhadap para terduga pelaku.
Brian mengatakan, pihaknya langsung membentuk tim investigasi yang dipimpin Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdikti Saintek begitu menerima informasi terkait kasus tersebut. Ia menyebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), kampus tempat salah satu terduga pelaku menempuh pendidikan.
Kami begitu mendapatkan informasi ini, langsung membentuk tim yang dipimpin oleh Ibu Irjen. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kampus UNY, kampus tempat lulus S1-nya dari yang terduga melakukan pelanggaran ini,”
kata Brian di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.
Terduga Pelaku Tak Ada dari Kalangan Dosen
Namun, hasil penelusuran awal menemukan fakta bahwa sebagian besar terduga pelaku ternyata tidak memiliki afiliasi formal sebagai dosen maupun peneliti di perguruan tinggi Indonesia.
Kondisi ini membuat ruang gerak kementerian menjadi terbatas karena kewenangan sanksi administratif hanya berlaku bagi sivitas akademika yang berada di bawah naungan perguruan tinggi.
Kami mendapati bahwa ternyata hampir semuanya, hanya satu kalau tidak salah, yang memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti di kampus Indonesia. Artinya ketika itu bukan dosen, kewenangan kami sebagai kementerian tidak masuk ke dalam ranah itu,”
ujarnya.
Meski demikian, Brian menegaskan investigasi tetap berjalan. Bersama UNY, kementerian terus mengumpulkan data dan keterangan untuk mengungkap motif serta bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan para pelaku.
Menurut dia, UNY telah memanggil empat orang yang diduga terlibat untuk dimintai klarifikasi.
UNY juga telah mengundang langsung pelaku ini. Ada empat orang yang diundang untuk ditanyai motif dan sebagainya,”
katanya.
Brian mengungkapkan, salah satu temuan yang menguat adalah dugaan penggunaan afiliasi perguruan tinggi tanpa izin. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika akademik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana karena mencatut nama institusi pendidikan untuk kepentingan tertentu.
Salah satu yang kami temukan adalah penggunaan afiliasi tanpa izin dari kampus tertentu di Indonesia. Artinya mereka mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga berarti melakukan penipuan,”
tegasnya.
Karena itu, Kemdikti Saintek kini membuka kemungkinan membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi reputasi akademik Indonesia di mata dunia.
Kami saat ini sedang terus-menerus mengumpulkan data-data apa yang nantinya bisa kita lakukan proses hukum terhadap terduga pelaku ini. Karena kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera,”
ujar Brian.
Ia mengingatkan dampak kasus ini tidak hanya menyangkut individu yang terlibat, tetapi juga dapat mencoreng kredibilitas peneliti Indonesia secara keseluruhan.
Terlebih, dari hasil penelusuran awal, kualitas karya yang dipresentasikan dalam konferensi tersebut dinilai jauh dari standar akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara etika dan juga secara pandangan dunia internasional ini akan sangat bisa membuat citra yang negatif untuk peneliti-peneliti di Indonesia. Karena dari sisi substansi yang disampaikan itu memang kualitasnya sangat tidak memadai untuk sebuah karya ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan,”
kata Brian.
Kemdikti Saintek berharap proses yang sedang berjalan dapat menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanipulasi identitas maupun afiliasi akademik demi mendapatkan pengakuan ilmiah.
Menurut Brian, kasus ini harus dituntaskan agar tidak muncul lagi praktik serupa yang merugikan dunia pendidikan dan riset nasional.
Ini yang akan kami proses terus sehingga diharapkan memberikan efek jera dan juga tidak membuat banyak lagi oknum-oknum yang melakukan tindakan serupa,”
pungkasnya.



