PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan beban kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang akan ditanggung pihaknya. Hal tersebut sejalan dengan keputusan pemerintah yang memilih untuk tidak menaikkan harga BBM.
Pj. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan, pihaknya untuk sementara masih sanggup menanggung beban tersebut karena pemerintah rutin membayarkan kompensasi setiap bulan.
Statement-nya Pak Menkeu adalah Sementara ditanggung Pertamina yaa karena kompensasi dibayar setiap bulan sekitar 70-80 persen yaa. Kata kuncinya sementara ya,”
kata Roberth saat dihubungi Owrite, Kamis, 2 April 2026.
Roberth juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah.
Tentunya dalam hal ini pertamina intens komunikasi dengan pemerintah dan mengikuti arahan dari pemerintah,”
ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) baik yang di subsidi maupun non subsidi. Padahal, harga minyak dunia sudah menembus US$100 per barel atau di atas asumsi makro yang sebesar US$70 per barel.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dengan tidak dinaikkannya harga BBM non subsidi, maka beban kenaikan harga ditanggung oleh Pertamina.
Sementara sepertinya (beban kenaikan harga ditanggung) Pertamina, sementara ya,”
ujar Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Dia mampu karena sekarang pembayaran dari pemerintah kan lancar, yang kompensasi kan sekarang kita bayar setiap bulan 70 persen terus-terusan. Jadi keuangan Pertamina juga amat baik, jadi untuk absorb itu untuk jangka waktu pendek nggak masalah,”
imbuhnya.


