Baru-baru ini ramai berita di sosial media terkait informasi bayi yang baru lahir di Indonesia akan aktif secara otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per April 2026.
Informasi tersebut mengatakan bahwa bayi yang baru lahir akan langsung terdaftar tanpa proses manual dari orang tuanya.
Mengenai informasi tersebut, pihak BPJS Kesehatan menyebut hingga saat ini kebijakan tersebut belum berlaku.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan saat ini kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program JKN masih mengacu pada regulasi yang berlaku.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Perpres No 82 Tahun 2018 Pasal 16, bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan ke menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,”
ujar Rizzky kepada owrite, Senin 6 April 2026.
Mengenai kabar viral yang mengaitkan pendaftaran otomatis dengan portal layanan publik terpadu (INAku) milik Kemenpan RB, Rizzky menegaskan bahwa hal tersebut masih bersifat rencana atau dukungan kebijakan di masa depan.
Terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) Kemenpanrb, perlu kami sampaikan bahwa pada prinsipnya BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku, sesuai dengan masing-masing tupoksinya,”
tandasnya.



