Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla dilaporkan dugaan penistaan agama oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) dan organisasi lainnya ke Polda Metro Jaya. JK dinilai menghina suatu agama saat membawakan ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM)
Meski dilaporkan ke pihak kepolisian, JK membuka peluang untuk bertemu langsung dengan pihak pelapornya untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai isi ceramahnya yang dianggap menyinggung satu agama.
Jika memang diperlukan (berdialog) boleh saja. Dialog akan lebih jernih untuk menemukan akar masalah,”
ujar Jubir JK, Husain Abdullah melalui pesan singkatnya, Senin, 13 April 2026.
Husain bilang, upaya dialog itu nantinya akan disampaikan langsung oleh JK. Namun belum diketahui kapan pertemuan itu akan berlangsung.
Pak JK masih di luar kota,”
singkat dia.
Laporan dugaan penistaan agama oleh GAMKI dan organisasi lainnya telah teregister dengan nomor LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA dan LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA.
Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Gusma menerangkan pernyataan JK mengenai konflik dan konsep mati syahid menyinggung satu agama menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Dalam ajaran Kristiani, kami tidak mengenal mati syahid dengan membunuh. Sejak awal, iman kami menekankan kasih, pengorbanan, dan kesediaan menderita tanpa membalas kekerasan,”
ujar Stefanus, Senin, 13 April 2026.
Stefanus bilang, JK sebagai salah satu tokoh kebangsaan semestinya lebih berhati-hati lagi dalam menyampaikan pendapat di muka umum, terlebih menyinggung masalah agama.
Narasi yang keliru dan menggeneralisasi ajaran agama berisiko merusak semangat persatuan dan toleransi bahkan membuka ruang potensi adu domba di tengah masyarakat,”
ujarnya.
Atas laporan tersebut, JK dilaporkan dugaan penistaan agama dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301, jo Pasal 263, 264 dan atau Pasal 243 UU nomor 1 tahun 2023.



