Isu pelecehan kembali menjadi sorotan publik. Lingkungan kampus yang seharusnya jadi ruang aman untuk belajar dan berkembang, justru kerap menyimpan potensi relasi kekuasaan yang rentan disalahgunakan.
Ironisnya, para pelaku sering berlindung dibalik kata bercanda, bimbingan, atau kedekatan akademis.
Kondisi ini membuat banyak korban memilih untuk diam karena takut masa depan akademisnya terdampak.
Padahal negara telah memberikan payung hukum yang jelas melalui Permendikbud Ristek No.30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi, serta UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Korban memiliki hak untuk melindungi diri dan melawan tindak pelecehan. Berikut cara menghadapi pelecehan seksual di lingkungan kampus secara taktis dan aman.
- Tegaskan Batasan Sejak Awal
Dalam beberapa kasus, pelaku sering memanfaatkan sikap sungkan atau rasa tidak enak korban. Oleh karena itu, penting untuk menetapkan batasan sejak awal dagan cara tegas namun tetap profesional.
Menyampaikan ketidaknyamanan secara langsung, seperti meminta interaksi tetap fokus pada kepentingan akademik, dapat menjadi sinyal kuat agar pelaku menghentikan tindakannya.
Ketegasan ini bukan bentuk perlawanan berlebihan, melainkan sebagai langkah preventif untuk melindungi diri.
- Kumpulkan Bukti
Dalam menangani kasus kekerasan seksual, bukti memiliki peran yang sangat penting. Undang-undang TPKS mengakui bukti digital secara sah, sehingga korban perlu untuk menyimpan bukti komunikasi yang mengarah pada pelecehan seksual, seperti chat, email, atau rekaman suara.
Selain itu, mencatat kronologi kejadian secara rinci, termasuk waktu, tempat, dan kemungkinan saksi, dapat memperkuat posisi korban jika suatu saat memutuskan untuk melapor. Menyimpan bukti di ruang digital yang aman juga bisa jadi langkah penting untuk menghindari kehilangan data.
- Libatkan Support System
Target korban pelecehan seringkali adalah orang yang berada dalam kondisi terisolasi atau tidak memiliki dukungan. Oleh sebab itu, membangun support system jadi langkah strategis dalam menghadapi masalah ini.
Berbagi cerita dengan teman terpercaya, organisasi mahasiswa, atau komunitas kampus dapat memberikan perlindungan sekaligus dukungan emosional.
Selain itu, menghindari pertemuan berduaan dengan pelaku di ruang tertutup dan memastikan kehadiran orang lain saat berinteraksi, juga bisa mengurangi risiko terjadinya pelecehan lanjutan.
- Manfaatkan Satgas PPKS di Kampus
Sebagai bentuk perlindungan institusional, setiap perguruan tinggi diwajibkan untuk memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Keberadaan satgas ini bisa jadi jalur resmi yang dapat dimanfaatkan korban untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Mahasiswa dapat mencari informasi terkait mekanisme pelapor, berkonsultasi tanpa harus langsung membuat laporan formal, serta mendapatkan bantuan psikologis dan hukum.
Satgas juga memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan identitas korban, sehingga memberikan rasa aman dalam proses penanganan kasus.
- Hindari Self-Blaming
Dalam beberapa kasus, korban kerap mengalami tekanan psikologis berupa rasa bersalah dan menyalahkan diri sendiri.
Padahal seluruh tanggung jawab berada pada pelaku, bukan korban. Cara berpakaian, sikap, atau waktu kejadian tidak bisa jadi pembenaran atas tindakan pelecehan.
Oleh karena itu, korban perlu fokus pada pemulihan diri dengan mencari lingkungan yang suportif dan menjauhi pihak-pihak yang memberikan tekanan negatif.
Menjaga kesehatan mental merupakan bagian penting dari proses perlindungan diri.
Pelecehan seksual di kampus bukan persoalan sepele yang dapat diabaikan. Dengan memahami hak, mengumpulkan bukti, serta memanfaatkan sistem perlindungan yang tersedia, korban dapat mengambil langkah taktis tanpa harus mengorbankan masa depan akademis mereka.
Kebenaran untuk bersuara menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman.


