Kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus masih meninggalkan seribu satu pertanyaan, meski telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 ke Pengadilan Militer II-08 pada Kamis, 16 April 2026.
Alih-alih berkas katanya dinyatakan lengkap, TNI sama sekali belum meminta keterangan Andrie Yunus selaku korban penganiayaan oleh empat prajurit TNI. Alasannya, kondisi Andrie masih dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Pengamat militer Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS), Mufti Makarim menilai tindakan TNI yang justru melongkapi pemeriksaan Andrie malah menimbulkan tanda tanya besar di publik.
Intinya publik masih merasa ada yang aneh dengan proses yang tertutup, terburu-buru, dan cenderung ‘menutup’ pelaku,”
ujar Mufti dihubungi Owrite.id, Jumat, 17 April 2026.
Dalih TNI Miliki Dua Alat Bukti
TNI berdalih mengabaikan keterangan Andrie sebab sudah mengantongi dua alat bukti penganiayaan yang dilakukan empat prajuritnya.
Dalam Pasal 144 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru disebutkan korban berhak didengar keterangannya dalam proses peradilan. Artinya penyidik yang menangani kasus itu wajib mengupayakan pemeriksaan korban sejak tahap penyidikan.
Jika Pasal ini saja diabaikan, terlihat jelas banyak keanehan dengan proses yang berjalan sejak awal.
Publik jadi bertanya kenapa TNI ngotot menempuh cara-cara yang seperti ini, tidak memedulikan aspirasi soal potensi pengadilan militer yang tidak akan fair,”
tegasnya.
Sebetulnya, menurut Mufti jika oditur militer sejak awal melihat ada berkas perkara yang belum lengkap. Mereka berhak mengembalikan berkas itu ke otoritas penyidik untuk segera dilengkapi.
Nyatanya berkas itu dipaksa disodorkan terus hingga ke meja hijau militer. Kalaupun proses sidang bergulir, yang ada malah terjadi pelemahan dalam pokok perkaranya bahkan tidak ada keadilan nantinya.
Korban berada dalam perlindungan LPSK, artinya ada ‘sesuatu’ yang menjadi alasan. Apabila alasan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran pada proses pengadilan, maka pemeriksaan di pengadilan tidak akan menjawab itu,”
tandasnya.
Ada 8 Orang Saksi, Andrie Belum Dimintai Keterangan
Diberitakan sebelumnya, Kepala Oditurat Militer II-07, Chk Andri Wijaya mengatakan ada delapan orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Diantaranya lima orang dari militer dan tiga orang sipil.
Namun dari tiga orang sipil yang sudah dimintai keterangan, Puspom TNI belum pernah meminta keterangan dari Andrie Yunus.
Andri mengakui, penyidik sudah berupaya untuk meminta keterangan korban sebanyak dua kali melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hanya saja, permintaan itu tidak digubris sebab kondisi Andrie yang masih terbaring di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan, dan kami dalam hal ini tidak tahu karena alasan kesehatan,”
ujar dia.
TNI berdalih berkas perkara tindak pidana oleh empat prajuritnya masih tetap dinyatakan lengkap, sebab telah memenuhi unsur hukum berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang dikantonginya.
Sehingga lebih dari dua alat bukti tersebut yang menjadi pedoman dari penyidik untuk segera melimpahkan,”
ujar Andri.



