Sebanyak 20 Korban pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) telah memberikan kuasa kepada pengacara.
Saat menjalani proses gugatan, para korban mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah proaktif LPSK ini dilakukan berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dapat memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan dari korban.
Selanjutnya penjangkauan dilakukan tim LPSK pada 15–16 April 2026 dengan melakukan penelaahan dan pendalaman informasi, menemui sejumlah pihak di FH UI, termasuk Dekan Fakultas Hukum UI, Satgas PPKS Universitas Indonesia, perwakilan mahasiswa, dan kuasa hukum korban.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan LPSK hadir untuk menguatkan korban dan saksi agar berani mengungkapkan kasus ini, sehingga para korban mendapatkan haknya secara adil sesuai ketentuan hukum.
LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas,”
ujar Susilaningtias dalan keterangan resminya, Senin, 20 April 2026.
Ia menjelaskan, bahwa LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan resmi, sepanjang terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan korban.
Dalam konteks kasus ini, LPSK juga siap memberikan penjelasan langsung kepada para korban terkait bentuk perlindungan yang dapat diberikan, mulai dari jaminan keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan dalam proses hukum, hingga pemenuhan hak-hak prosedural.
Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan,”
kata Susilaningtias.
LPSK memberikan perlindungan terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.
Selain itu, terdapat pula kekhawatiran akan pelaporan balik menggunakan ketentuan hukum lain. Situasi ini dinilai dapat memengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan perkara.
Menurut Susi, dalam banyak kasus kekerasan seksual, hambatan tidak hanya pada aspek pembuktian, tetapi juga pada keberanian saksi atau korban untuk melapor.
Faktor seperti tekanan sosial, relasi kuasa, hingga kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum sering kali menjadi pertimbangan utama.
Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan atau menjalani proses hukum,”
ujarnya.
Dalam konteks hukum, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dijelaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga nonfisik. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 yang mengatur tentang kekerasan seksual nonfisik.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya dapat dipidana.
Dalam praktiknya, bentuk ini mencakup ucapan, komentar, atau “candaan” bernuansa seksual, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik, sepanjang menimbulkan rasa tidak nyaman, tersinggung, atau terintimidasi pada korban.
Lebih lanjut, UU TPKS juga secara khusus mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU TPKS, setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan/atau pengambilan gambar atau tangkapan layar bermuatan seksual di luar kehendak korban, mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima, dan/atau melakukan penguntitan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik untuk tujuan seksual dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dengan demikian, penyebaran komentar atau foto korban tanpa izin melalui grup pesan digital sebagaimana terjadi dalam kasus ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 5 maupun Pasal 14 UU TPKS, baik sebagai pelecehan seksual nonfisik maupun kekerasan seksual berbasis elektronik.
Di tingkat kampus, penanganan dilakukan melalui Satgas PPKS. Fakultas juga menyediakan layanan konseling psikologis bagi korban, meskipun kapasitas layanan yang terbatas menyebabkan waktu tunggu cukup panjang dan mendorong kebutuhan dukungan tambahan dari pihak eksternal.



