Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan, potongan 8 persen oleh aplikator terhadap mitra pengemudi ojek online (ojol) dapat berlaku Juni 2026. Aplikator dalam waktu dekat juga akan dipanggil oleh Pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto mengaku, sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online. Salah satu poinnya adalah, pengaturan mengenai penurunan potongan aplikasi maksimal 8 persen.
Mudah-mudahan bulan Juni (berlaku),”
ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Jakarta, dikutip Minggu, 10 Mei 2026.
Afriansyah mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan komunikasi dengan perusahaan jasa transportasi online. Dalam hal ini para aplikator akan dipanggil oleh pemerintah.
Ini akan segera kita panggil, karena Pepres ini sendiri kan baru keluar kemarin. Dan Insya Allah kita akan sesuai dengan arahan Presiden 8 persen pemotongan,”
tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menilai pembagian pendapatan antara pengemudi ojek online (ojol) dan aplikator tidak sebanding. Ia dengan tegas menolak potongan 20 persen oleh aplikator.
Saudara-saudara ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Tapi perusahaan minta disetor 20 persen, gimana? Setuju 20 persen? Enggak. Di mana 15 persen? Tidak. Kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini, saya tidak setuju. Harus di bawah 10 persen,”
ucap Prabowo dalam pidatonya saat May Day di Monas, Jumat, 1 Mei 2026.
Sementara itu, Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan, pihaknya masih menunggu penerbitan Perpres 27/2026. Setelahnya, Grab akan mempelajari secara detail arahan tersebut.
Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace,”
ujar Neneng.
Sedangkan Direktur Utama GOTO Hans Patuwo mengatakan pihaknya akan mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Prabowo terkait regulasi tersebut. Namun, saat ini GOTO masih akan mengkaji dan memahami secara detail mengenai Perpres 27/2026.
Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,”
kata Hans dalam keterangannya.
Hans menyebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo bisa terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat, terutama mitra driver dan pelanggan Gojek.



