Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 27 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Prabowo Subianto
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Amnesty Soroti Horor Pelecehan Seksual di Pesantren: Negara Dinilai Gagal Lindungi Anak
Nasional

Amnesty Soroti Horor Pelecehan Seksual di Pesantren: Negara Dinilai Gagal Lindungi Anak

iren natania longdongdusep-malik
Last updated: Mei 9, 2026 6:26 pm
By
Natania Longdong
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id,...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Ilustrasi tersangka kejahatan dengan tangan terborgol.
Ilustrasi tersangka kejahatan dengan tangan terborgol. (Sumber: unsplash/niuniu)
SHARE

Amnesty Internation Indonesia menyoroti kasus kekerasan seksual yang menimpa para santriwati di Kabupaten Pati dan para santri di Kabupaten Bogor.

Daftar isi Konten
  • Negara Diminta Transparan dan Berpihak pada Korban
  • Amnesty Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Pati
  • Kasus Bogor Dinilai Tunjukkan Relasi Kuasa Timpang
  • Kronologi Kasus di Pati

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan bahwa pihaknya mengecam kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Kami mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren. Kasus di Pati dan Bogor mensinyalkan adanya fenomena gunung es yang sangat mendesak diusut tuntas oleh negara,”

kata Wirya dalam keterangan resmi yang diterima Owrite.id, Sabtu, 9 Mei 2026.

Negara Diminta Transparan dan Berpihak pada Korban

Menurutnya, negara harus mengungkap secara transparan semua kasus kekerasan seksual yang terjadi pada santri, maupun santriwati di lembaga pendidikan, termasuk di pesantren, dengan berorientasi pada penyintas. 

Pemerintah, tegas Wirya, tidak boleh tinggal diam dan harus dengan tegas mengecam kejadian mengerikan itu secara terbuka di ruang publik. 

Pemerintah juga harus menyampaikan sikap tegas secara terbuka bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun. Kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap integritas fisik, kehormatan dan masa depan serta mental korban,”

tegas Wirya.

Menurutnya, dampak dari kekerasan seksual pun tidak hanya bersifat fisik dan psikologis, namun juga sosial, termasuk stigma dan diskriminasi di masyarakat yang kerap memperburuk situasi korban.

Kegagalan mencegah dan merespons kasus-kasus ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan berasrama,”

tekan Wirya.

Amnesty Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Pati

Amnesty International Indonesia pun mengaku sangat menyesalkan lambannya respons aparat dalam kasus di Pati, di mana tersangka baru ditangkap dua tahun setelah laporan awal. Penundaan ini, menurutnya, berisiko memperpanjang penderitaan korban dan menghambat akses mereka terhadap keadilan.

Penegakan hukum harus bebas dari bias, berpihak pada korban, dan dilakukan secara cepat, profesional, dan sensitif. Kepolisian harus mengedepankan pendekatan berperspektif penyintas di seluruh tahapan penanganan kasus, termasuk mencegah terjadinya retraumatisasi. Ini mencakup pemeriksaan yang sensitif gender, perlindungan privasi korban, serta dukungan yang memadai selama proses hukum berlangsung,”

bebernya.

Negara juga wajib menjamin akses korban terhadap layanan pemulihan yang komprehensif dan tanpa biaya, termasuk layanan medis, dukungan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan.

Lebih jauh, menurut Wirya, pemulihan korban tidak boleh dipandang sebagai aspek tambahan, melainkan bagian penting dari keadilan.

Kasus Bogor Dinilai Tunjukkan Relasi Kuasa Timpang

Kasus di Bogor itu menunjukkan pola relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku di lingkungan pendidikan. Hal ini menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan, terutama yang berbasis asrama. 

Terlebih, Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta telah lama meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB.

Negara harus memastikan akuntabilitas tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup pembenahan sistem untuk mencegah berulangnya kejahatan serupa. Pemerintah perlu membangun mekanisme pengawasan yang kuat, transparan, dan mudah diakses oleh anak dan masyarakat.”

Kasus-kasus ini harus menjadi titik balik. Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di tempat yang seharusnya aman untuk menuntut ilmu dan meraih cita-cita.

Kronologi Kasus di Pati

Sebelumnya, menurut laporan di sejumlah media menyebut bahwa aparat Polda Jawa Tengah di Kabupaten Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026, berhasil menangkap AS (52), seorang tokoh yang dihormati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya.

Kasus dugaan kekerasan seksual itu pertama kali dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati pada 2024 oleh delapan santriwati dengan rentang usia 12 hingga 16 tahun. Namun, tindak lanjut dari proses tersebut, seperti olah tempat kejadian perkara maupun gelar perkara tak kunjung dilakukan walau polisi saat itu sudah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Seorang kuasa hukum para korban mengungkapkan kepada media bahwa jumlah korban mencapai 50 orang, yang saat itu rata-rata masih duduk di bangku SMP. Namun Polresta Pati belum bisa memastikan jumlah korban, sehingga membuka posko aduan untuk menerima laporan dari para korban.

Tag:amnesty internationalPelecehan SeksualpencabulanPerlindungan anakPesantrenPondok pesantrenSantri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Panas! Amien Rais Minta Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit, Singgung Kasus Roy Suryo
By Rahmat Tunny
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta/wsj)
1
Islah Bahrawi: Untuk Apa Kita Punya Presiden, Kalau Setiap Pidato Hanya Salahkan Rakyatnya
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto di Gorontalo. (Sumber: YT BPMI)
2
Kronologi Korupsi Dana Desa Terbongkar, Uang Negara Diduga Berakhir Jadi Gift TikTok
By Ani Ratnasari
Kepala Urusan Keuangan Keuangan Desa Lok Bangkai, Banjang, Kalimantan Selatan berinisial MT jadi tersangka. sebagai tersangka
3
Pidato Prabowo Dinilai Penuh Tuduhan, Pengamat: Banyak Pernyataan Nggak Berguna
By Rahmat Tunny
Presiden RI Prabowo Subianto.
4
5 Potret Ginka Febriyanti Ginting, Komisaris Pertamina Retail Termuda yang Jadi Sorotan
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Komisaris PT Pertamina Retail (Pertare) Ginka Febriyanti Ginting
5

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menemui keluarga korban.
Nasional

Bukan Kasus Biasa, LPSK Pakai Pasal ‘Situasi Khusus’ demi Selamatkan Sisa Hidup Korban Penyekapan Bandung

Kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang dialami perempuan berinisial YTR di…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
7 jam lalu
Presiden RI Prabowo Subianto dalam Pembukaan Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026
Nasional

Prabowo Bangga Naik Maung, Tapi Pertanyakan RI yang Belum Punya Industri Mobil Mandiri

Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti pentingnya hilirisasi dan penguatan riset nasional sebagai…

Hilwa UrwatulHardani Triyoga
By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Hardani Triyoga
7 jam lalu
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kedua kanan) bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kanan), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Cucun Ahmad Syamsurijal (kedua kiri), dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal (kiri) berbincang sebelum menyampaikan keterangan usai rapat koordinasi satgas mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Nasional

Gagalkan Rencana ‘Bedol Desa’ ke Vietnam, Satgas Mitigasi PHK Tahan 2 Raksasa Otomotif

Satgas Mitigasi PHK mengklaim berhasil menunda rencana relokasi dua perusahaan otomotif dari…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
8 jam lalu
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.
Nasional

Pemerintah Didesak Batalkan Pelibatan Taruna Akmil di Sekolah Rakyat

Rencana pemerintah melibatkan seribu taruna Akademi Militer (Akmil) untuk membina karakter siswa…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up