Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 14 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Amnesty Soroti Horor Pelecehan Seksual di Pesantren: Negara Dinilai Gagal Lindungi Anak
Nasional

Amnesty Soroti Horor Pelecehan Seksual di Pesantren: Negara Dinilai Gagal Lindungi Anak

iren natania longdongdusep-malik
Last updated: Mei 9, 2026 6:26 pm
By
Natania Longdong
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id,...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
3 bulan lalu
Share
Ilustrasi tersangka kejahatan dengan tangan terborgol.
Ilustrasi tersangka kejahatan dengan tangan terborgol. (Sumber: unsplash/niuniu)
SHARE

Amnesty Internation Indonesia menyoroti kasus kekerasan seksual yang menimpa para santriwati di Kabupaten Pati dan para santri di Kabupaten Bogor.

Daftar isi Konten
  • Negara Diminta Transparan dan Berpihak pada Korban
  • Amnesty Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Pati
  • Kasus Bogor Dinilai Tunjukkan Relasi Kuasa Timpang
  • Kronologi Kasus di Pati

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan bahwa pihaknya mengecam kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Kami mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren. Kasus di Pati dan Bogor mensinyalkan adanya fenomena gunung es yang sangat mendesak diusut tuntas oleh negara,”

kata Wirya dalam keterangan resmi yang diterima Owrite.id, Sabtu, 9 Mei 2026.

Negara Diminta Transparan dan Berpihak pada Korban

Menurutnya, negara harus mengungkap secara transparan semua kasus kekerasan seksual yang terjadi pada santri, maupun santriwati di lembaga pendidikan, termasuk di pesantren, dengan berorientasi pada penyintas. 

Pemerintah, tegas Wirya, tidak boleh tinggal diam dan harus dengan tegas mengecam kejadian mengerikan itu secara terbuka di ruang publik. 

Pemerintah juga harus menyampaikan sikap tegas secara terbuka bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun. Kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap integritas fisik, kehormatan dan masa depan serta mental korban,”

tegas Wirya.

Menurutnya, dampak dari kekerasan seksual pun tidak hanya bersifat fisik dan psikologis, namun juga sosial, termasuk stigma dan diskriminasi di masyarakat yang kerap memperburuk situasi korban.

Kegagalan mencegah dan merespons kasus-kasus ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan berasrama,”

tekan Wirya.

Amnesty Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Pati

Amnesty International Indonesia pun mengaku sangat menyesalkan lambannya respons aparat dalam kasus di Pati, di mana tersangka baru ditangkap dua tahun setelah laporan awal. Penundaan ini, menurutnya, berisiko memperpanjang penderitaan korban dan menghambat akses mereka terhadap keadilan.

Penegakan hukum harus bebas dari bias, berpihak pada korban, dan dilakukan secara cepat, profesional, dan sensitif. Kepolisian harus mengedepankan pendekatan berperspektif penyintas di seluruh tahapan penanganan kasus, termasuk mencegah terjadinya retraumatisasi. Ini mencakup pemeriksaan yang sensitif gender, perlindungan privasi korban, serta dukungan yang memadai selama proses hukum berlangsung,”

bebernya.

Negara juga wajib menjamin akses korban terhadap layanan pemulihan yang komprehensif dan tanpa biaya, termasuk layanan medis, dukungan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan.

Lebih jauh, menurut Wirya, pemulihan korban tidak boleh dipandang sebagai aspek tambahan, melainkan bagian penting dari keadilan.

Kasus Bogor Dinilai Tunjukkan Relasi Kuasa Timpang

Kasus di Bogor itu menunjukkan pola relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku di lingkungan pendidikan. Hal ini menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan, terutama yang berbasis asrama. 

Terlebih, Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta telah lama meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB.

Negara harus memastikan akuntabilitas tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup pembenahan sistem untuk mencegah berulangnya kejahatan serupa. Pemerintah perlu membangun mekanisme pengawasan yang kuat, transparan, dan mudah diakses oleh anak dan masyarakat.”

Kasus-kasus ini harus menjadi titik balik. Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di tempat yang seharusnya aman untuk menuntut ilmu dan meraih cita-cita.

Kronologi Kasus di Pati

Sebelumnya, menurut laporan di sejumlah media menyebut bahwa aparat Polda Jawa Tengah di Kabupaten Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026, berhasil menangkap AS (52), seorang tokoh yang dihormati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya.

Kasus dugaan kekerasan seksual itu pertama kali dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati pada 2024 oleh delapan santriwati dengan rentang usia 12 hingga 16 tahun. Namun, tindak lanjut dari proses tersebut, seperti olah tempat kejadian perkara maupun gelar perkara tak kunjung dilakukan walau polisi saat itu sudah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Seorang kuasa hukum para korban mengungkapkan kepada media bahwa jumlah korban mencapai 50 orang, yang saat itu rata-rata masih duduk di bangku SMP. Namun Polresta Pati belum bisa memastikan jumlah korban, sehingga membuka posko aduan untuk menerima laporan dari para korban.

Tag:amnesty internationalPelecehan SeksualpencabulanPerlindungan anakPesantrenPondok pesantrenSantri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Dari Challenge Jadi Perkara, Kasus Hafalan Surah Alquran Berhadiah Miras Dilimpahkan ke Polda Metro
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi minuman keras atau miras.
1
9 Demo di Jakarta Batal Bersamaan, Pengamat Curiga Ada “Dirijen” yang Atur Gerakan Massa
By Rahmat Tunny
Momen demo
2
Misteri Sutrimo dari Kebayoran ke Banyumas: Barang Raib, Jasad Tanpa Luka
By Rahmat Baihaqi
Petugas membawa peralatan untuk proses ekshumasi jenazah Sutrimo mantan kepala rumah tangga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, di Desa Wlahar, Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
3
Polisi Amankan Dua Pelaku terkait Challenge Hafalan Ad-Dhuha Hadiah Miras
By Rahmat Baihaqi
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito
4
Sambung ‘Nadi’ 1.314 Desa, Kapolri Beberkan Capaian 895 Jembatan Merah Putih Presisi
By Rahmat Baihaqi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan hasil pembangunan 895 Jembatan Merah Putih Presisi, Lebak, Banten, 13 Agustus 2026.
5

BERITA LAINNYA

Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Nasional

Wartawan Diusir Saat Liputan TPS Ilegal, Dewan Pers Singgung Ancaman Pidana

Dewan Pers menyoroti dua peristiwa yang dinilai mencederai kebebasan pers dan mengganggu…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan Syahruna Lubis
8 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto di Peluncuran Motor Listrik Nasional (Molinas). (Sumber: YouTube BPMI)
Nasional

Prabowo Beri Peringatan ke Masyarakat yang Masih Pakai Motor Bensin

Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan kepada masyarakat yang masih menggunakan sepeda motor…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Natania Longdong
Ivan Syahruna Lubis
9 jam lalu
Salah satu tersangka kasus dugaan penistaan agama challenge hafalan surah Ad-Dhuha berhadiah miras (topi hitam) digelandang ke rutan Polda Metro Jaya.
Nasional

Heboh Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras, 4 Orang Resmi Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama buntut challenge…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
9 jam lalu
Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat
Nasional

Kemenkop dan KLH Buka Jalan Baru untuk Koperasi: Dari Sampah hingga Perdagangan Karbon

Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi memperkuat kerja sama…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan Syahruna Lubis
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up