Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu. Dua orang yang telah diamankan, T (40) dan F (43), mengaku mendapatkan barang haram itu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas).
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas menyebut, pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas transaksi narkoba oleh pelaku T di sebuah parkiran motor Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa, 5 Mei 2026.
TKP pertama kami berhasil mengungkap peredaran 100 butir pil ekstasi dari seorang tersangka berinisial T,”
ucap Tiyatno, Senin, 11 Mei 2026.
Polisi mengamankan 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening dan satu kemasan plastik klip kosong dari tangan T. Dari hasil pengembangan sementara, didapati aktivitas di lokasi yang sama.
Penyidik kemudian mendapati 900 butir ekstasi yang dikemas dalam sembilan plastik klip bening dari tangan pelaku F. Kepolisian turut menyita enam plastik klip berisi sabu dengan total berat 115,16 gram.
Dalam apartemen tersebut kami mendapatkan 900 butir ekstasi dan juga 115 gram sabu. Selain itu kami juga berhasil mengamankan timbangan elektronik, dua handphone serta empat bungkus klip kecil,”
ungkap Tiyatno.
Total barang haram yang diamankan penyidik berupa 1.000 butir pil ekstasi, sabu seberat 115,16 gram, satu timbangan digital, dan dua unit Hp.
Dari pengakuan dua pelaku, mereka mendapatkan narkoba tersebut dari peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. Polisi masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Selanjutnya kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan di proses hukum yang berlaku,”
tandas Tiyatno.



