Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta platform marketplace atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) transparan terkait biaya admin dan komisi kepada seller, ditengah keluhan pelaku usaha soal kenaikan tarif layanan e-commerce.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan manyampaikan bahwa, setiap platform marketplace wajib memberikan informasi yang jelas kepada seller terkait biaya yang dibebankan dalam aktivitas penjualan di marketplace.
Terkait pengenaan biaya, platform PMSE wajib menginformasikan setiap biaya yang dikenakan kepada pedagang secara transparan,”
ujarnya saat diwawancarai Owrite.id pada 13 Mei 2026.
Perubahan Biaya
Ia menambahkan, apabila terdapat perubahan biaya, platform juga wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada pedagang dan harus memperoleh persetujuan dari seller melalui perjanjian tertulis maupun kontrak elektronik.
Termasuk juga ketika terdapat perubahan biaya, platform wajib menyampaikan informasi perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari pedagang melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik,”
katanya.
Hal itu ia sampaikan sebagai respon terhadap kenaikan biaya admin dan komisi marketplace yang dikeluhkan sejumlah pelaku usaha, termasuk brand lokal dan UMKM.
Prinsip Transparansi dan Keadilan
Kemendag menegaskan bahwa, saat ini fokus pemerintah adalah memastikan prinsip transparansi dan keadilan dalam ekosistem perdagangan digital.
Terkait besaran biaya admin, fokus kami adalah memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Dengan demikian, inovasi dan kompetisi antar platform tetap terjaga,”
ujarnya.
Kemendag juga menilai keseimbangan antara kepentingan platform dan pelaku usaha penting untuk menjaga iklim persaingan bisnis digital tetap sehat di Indonesia.



