Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menjelaskan keputusan penonaktifan dua dewan juri dan pembawa acara (Master of Ceremony/MC) dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Langkah tersebut diambil Sekretariat Jenderal MPR RI sebagai bentuk evaluasi sekaligus respons terhadap dinamika yang berkembang setelah pelaksanaan final lomba tersebut menjadi sorotan publik.
“Sementara untuk sanksi administrasi lain, ada aturan dan mekanismenya tersendiri. Hari ini kami berkomunikasi dengan pimpinan MPR RI, kami akan mempelajari aturan-aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dari BKN, apakah terdapat unsur-unsur yang dikaitkan dengan regulasi tersebut,”
ujar Siti dalam keterangannya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Siti juga menjelaskan alasan dewan juri belum menyampaikan pernyataan secara pribadi kepada publik. Menurutnya, para juri bertindak sebagai representasi institusi sehingga seluruh komunikasi resmi menjadi tanggung jawab Sekretariat Jenderal MPR RI.
“Terkait pembawa acara yang sudah menyampaikan permohonan maaf secara publik, sementara dari pihak juri belum menyampaikan secara langsung, tadi juga sempat dibahas bahwa dewan juri merupakan representasi dari kesekretariatan,”
tutur dia.
Permohonan maaf yang sebelumnya telah dirilis secara resmi oleh Kesekretariatan MPR RI pada dasarnya sudah mewakili seluruh pelaksanaan kegiatan tersebut.
Tiada Keberpihakan
Dalam proses evaluasi yang masih berlangsung, MPR RI turut menyoroti berbagai kendala teknis yang terjadi selama perlombaan, termasuk sistem suara dan perangkat pendukung lainnya. Siti menegaskan dewan juri tetap menjalankan tugas secara independen tanpa keberpihakan kepada sekolah tertentu.
“Namun perlu ditegaskan, tidak ada unsur keberpihakan dari dewan juri. Kami memastikan bahwa proses tersebut dijalankan tanpa adanya keterpihakan apa pun,”
ucap Siti.
Gelar Ulang Final
Sebagai tindak lanjut dari evaluasi tersebut, Siti memastikan final LCC Empat Pilar Kalimantan Barat akan dilaksanakan ulang pada Mei 2026.
“Diupayakan masih dalam bulan ini. Namun untuk tanggal pelaksanaan akan dikoordinasikan lebih lanjut, karena lomba ulang harus dipersiapkan dengan standar yang sama seperti pelaksanaan sebelumnya, mulai dari panggung hingga seluruh perangkat pendukung kegiatan. Kami ingin semuanya dapat segera terselesaikan dengan baik,”
kata Siti.
Demi menjaga transparansi, komposisi dewan juri akan melibatkan unsur akademisi, termasuk dari Kalimantan Barat. Proses pelaksanaan ulang disebut akan dipantau langsung oleh pimpinan MPR RI.
“Terima kasih. Kami mohon dukungan semua pihak agar seluruh proses dapat berjalan dengan lancar,”
ucap Siti.
Juri Tuli?
Polemik ini memuncak ketika salah satu regu peserta memberikan jawaban pada sesi tanya jawab cepat atau rebutan. Publik menilai jawaban peserta sudah tepat sesuai substansi hukum/konstitusi, namun seorang juri, yakni Indri Wahyuni yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI, menganggap jawaban salah karena masalah artikulasi atau pengucapan kata yang dianggap kurang sempurna.
Ketegangan terjadi ketika peserta merasa sudah menyampaikan poin substansi jawabannya. Namun, juri menyalahkan artikulasi peserta. Publik yang menyaksikan video potongan lomba tersebut menilai Indri terlalu subjektif dan tidak konsisten dalam menoleransi artikulasi dibandingkan dengan peserta lainnya.



