Komnas HAM RI bersama Sekretariat Komnas HAM Provinsi Aceh menyelenggarakan rangkaian kegiatan diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 11 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak, dan diskusi konsultatif percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ekologis Aceh.
Dalam diseminasi SNP Hak atas Tempat Tinggal yang Layak, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro memaparkan pentingnya penerapan prinsip HAM, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak, dalam proses pemulihan dan rehabilitasi setelah bencana di Aceh.
Setidakya ada tujuh aspek hak atas tempat tinggal yang layak, yang perlu menjadi panduan dalam proses pemulihan dan rehabilitasi bencana yaitu kepastian hukum tenurial, ketersediaan layanan, material, sarana dan prasarana, keterjangkauan, kelayakhunian, aksesibilitas, lokasi, dan kecukupan/kelayakan budaya,”
kata Atnike dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis, 14 Mei 2026.
Komnas HAM juga menekankan selain hak atas tempat tinggal yang layak, ada sejumlah hak asasi lainnya yang juga penting untuk diperhatikan dalam proses pemulihan dan rehabilitasi bencana, seperti hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, dan hak kelompok rentan (anak, penyandang disabilitas dan orang lanjut usia).
Ada Jarak
Dalam kegiatan diskusi konsultatif, para peserta menekankan masih adanya gap antara kebijakan pusat dan daerah dalam pemulihan dan rehabilitasi bencana.
Selain itu, kondisi di lapangan sangatlah kompleks, yakni kelompok masyarakat yang rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat yang hidup di dekat hutan, masih belum dapat mengakses kebijakan pemulihan bencana.
Kesimpulan diskusi tersebut ialah pentingnya pencegahan keberulangan terhadap bencana di masa mendatang.
Maka pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan evaluasi terhadap akar masalah dan juga sistem mitigasi ke depan untuk mencegah bencana serupa terjadi lagi di Aceh maupun di wilayah lain.
Poin lain yakni \ membangun sistem tanggap bencana yang lebih responsif, sehingga ketika terjadi bencana maka masyarakat terdampak dapat dengan segera mendapatkan bantuan dan pemulihan.
Komnas HAM berharap agar pemerintah segera menyusun kebijakan tata kelola yang lebih responsif HAM. Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh tidak dapat hanya dimaknai sebagai pembagian bantuan sosial fisik semata, melainkan merupakan wujud nyata pemulihan hak asasi manusia bagi warga di Aceh,”
terang Atnike.



