Komnas HAM RI bersama Sekretariat Komnas HAM Provinsi Aceh menyelenggarakan rangkaian kegiatan diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 11 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak, dan diskusi konsultatif percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ekologis Aceh.
Dalam diseminasi SNP Hak atas Tempat Tinggal yang Layak, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro memaparkan pentingnya penerapan prinsip HAM, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak, dalam proses pemulihan dan rehabilitasi setelah bencana di Aceh.
Setidakya ada tujuh aspek hak atas tempat tinggal yang layak, yang perlu menjadi panduan dalam proses pemulihan dan rehabilitasi bencana yaitu kepastian hukum tenurial, ketersediaan layanan, material, sarana dan prasarana, keterjangkauan, kelayakhunian, aksesibilitas, lokasi, dan kecukupan/kelayakan budaya,”
kata Atnike dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis, 14 Mei 2026.
Komnas HAM juga menekankan selain hak atas tempat tinggal yang layak, ada sejumlah hak asasi lainnya yang juga penting untuk diperhatikan dalam proses pemulihan dan rehabilitasi bencana, seperti hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, dan hak kelompok rentan (anak, penyandang disabilitas dan orang lanjut usia).






