Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penggunaan helikopter saat kunjungan kerja.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito. Ia mengatakan DKPP telah menerima laporan terkait dugaan penggunaan helikopter dalam kegiatan kunjungan kerja.
Benar, ada aduan terkait dengan laporan penggunaan helikopter dalam kunjungan kerja,”
kata Heddy Lugito kepada awak media, Jumat 15 Mei 2026.
Heddy menjelaskan, laporan tersebut diterima DKPP pada Rabu 13 Mei 2026. Saat ini, prosesnya masih berada pada tahap verifikasi administrasi.
Lebih lanjut, Heddy menyebut laporan tersebut berkaitan dengan kunjungan kerja menggunakan helikopter ke wilayah Jawa Barat.
Kami terima aduan itu dua hari lalu. Saat ini masih dalam proses verifikasi kelengkapan administrasi. Benar terkait penggunaan pesawat di salah satu daerah di Jawa Barat,”
ujar Heddy.
Empat Pejabat KPU Diadukan
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terkait penggunaan helikopter oleh penyelenggara pemilu kepada DKPP.
Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pemborosan anggaran negara serta potensi pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pejabat publik.
Dalam laporan itu, terdapat empat pejabat yang diadukan, yakni Anggota KPU RI Parsadaan Harahap sebagai Teradu I, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Syapi’i sebagai Teradu II, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno sebagai Teradu III, dan Sekretaris KPU Jawa Barat Achmad Syaifudin Rahadian sebagai Teradu IV.
Penggunaan Helikopter Dinilai Tak Mendesak
Koalisi menilai penggunaan helikopter dalam perjalanan dinas tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas.
Penggunaan helikopter nomor register PK-WSD dalam perjalanan tersebut diduga keras tidak berlandaskan urgensi yang jelas. Bila dihitung, jarak dari Jakarta menuju Kecamatan Cidaun hanya berkisar ±239 kilometer yang dapat ditempuh lewat jalur darat selama lima jam,”
kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Rizki Agus Saputra, Jumat 15 Mei 2026.
Kecamatan Cidaun juga bukan termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang membutuhkan transportasi khusus untuk mencapainya,”
tambahnya.
Menurut Rizki, penggunaan transportasi udara tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas anggaran negara.
Ia menilai wilayah tujuan masih memiliki akses jalan yang layak dan tidak berada dalam kondisi darurat maupun bencana.
Penggunaan helikopter ini menelan biaya tak sedikit, yaitu mencapai Rp198.903.675, yang disewa dari PT Whitesky Aviation,”
ujarnya.
Koalisi berharap DKPP dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang diadukan apabila terbukti melakukan pelanggaran etik.
Mereka menilai pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara ketat demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.



