Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih menginvestigasi dugaan kesalahan operator sinyal penyebab kecelakaan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
“Kami serahkan kepada KNKT untuk hasil dan investigasi,”
kata Dudy di PTIK Polri, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
Kecelakaan maut tersebut juga menyebabkan 16 penumpang KRL meregang nyawa. Polri juga ikut diterjunkan untuk menyelidiki dugaan tindak pidananya.
“Kami juga serahkan kepada kepolisian untuk penyelidikannya,”
ucap Dudy.
Sinyal jadi Problem?
Dudy enggan membeberkan analisis dugaan adanya kesalahan sinyal sebelum terjadinya kecelakaan lantaran masih ada beberapa hal yang masih diselidiki KNKT.
“Masih berlangsung, karena ada beberapa hal juga yang masih kami dalami,”
kata dia.
Terpisah, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengaku belum mengeluarkan hasil penyelidikan, meski dia bilang tidak ada hambatan dalam investigasi yang dilakukan pihaknya. KNKT masih berupaya merampungkan asesmen data yang dimiliki saat ini.
Ia menegaskan hasil kajian KNKT tidak bisa dijadikan sebagai rujukan jika nantinya kasus kecelakan itu berlanjut ke meja hijau.
“Tidak bisa untuk jadi rujukan di pengadilan,”
ujar dia.
Awal Perkara
Sebelum insiden kecelakaan kereta KA Argo Bromo dengan KRL, sebuah taksi listrik Green SM tertemper KRL di perlintasan sebidang dekat dengan Stasiun Bekasi Timur.
Sopir taksi inisial RRP telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecelakaan alat bukti. Polisi menyatakan RRP diduga lalai sehingga menyebabkan tertemper KRL ketika hendak melintasi perlintasan sebidang dari Duren Jaya menuju Jalan Juanda.
RRP dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 6 bulan dan denda Rp1 juta. Namun, penyidik tidak menahan tersangka.
Kemudian, polisi tidak menjerat masinis kereta karena merujuk kepada pertimbangan Pasal 124 UU Perkeretaapian, yang memaktubkan pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Dengan demikian, kepolisian telah merampungkan kasus ini.


