Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan pihaknya telah memberikan pelatihan terhadap sopir taksi Green SM dalam rangka transformasi Indonesia Safety Driving Center (ISDC).
Pelatihan tersebut menyusul setelah Korlantas Polri menerima audiensi dari manajemen Green SM atas kasus kecelakaan sopir taksi listrik dengan KRL di Bekasi Timur.
“Transformasi ISDC, ini juga penting sekali. Taksi GSM yang terlibat kecelakaan, kami lakukan audensi dan kami telah melatih 1.000 sopir,”
kata Agus dalam pidatonya saat rakernis Korlantas di PTIK Polri, Jumat, 22 Mei 2026.
Pelatihan terhadap para sopir taksi Green SM dilakukan secara bertahap dan diselenggarakan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Melalui pelatihan itu, Polri berharap tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan.
“Supaya pengemudi-pengemudi ini betul-betul patuh tertib dan taat dengan aturan lalu lintas,”
ujar Agus.
Vonis
Polisi telah menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka kasus kecelakaan dengan KRL Commuter Line di perlintasan sebidang di kawasan Bekasi Timur. Polisi mendapatkan kecukupan alat bukti dugaan penyebab kecelakaan.
“Penyebab kecelakaan lalu lintas KRL vs taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,”
ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia dalam keterangannya, Kamis, 21 Mei 2026.
RRP mengendarai dari Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat melintasi perlintasan sebidang, taksi listrik itu mendadak mati sehingga dihantam kereta yang dikemudikan masinis inisial S.
RRP dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 6 bulan dan denda Rp1 juta. Namun, penyidik tidak menahan tersangka.
Sementara itu, polisi tidak menjerat masinis kereta karena merujuk kepada pertimbangan Pasal 124 UU Perkeretaapian, yang memaktubkan pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Dengan demikian, kepolisian telah merampungkan kasus ini.


