Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 23 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, Jimly: Pansel Harusnya Tanya ChatGPT
Nasional

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, Jimly: Pansel Harusnya Tanya ChatGPT

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 22, 2026 8:35 pm
Rahmat
Adi Briantika
Share
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie (tengah), Bagir Manan (kiri), dan Siti Zuhro (kanan), meminta keterangan terhadap panitia seleksi (pansel) Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie (tengah), Bagir Manan (kiri), dan Siti Zuhro (kanan), meminta keterangan terhadap panitia seleksi (pansel) Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (22/5/2026). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.)
SHARE

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimmly Asshidiqqie mengatakan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 ‘kecolongan’ karena meloloskan Hery Susanto sebagai calon ketua.

Daftar isi Konten
  • Kategori
  • Kisah Kelam

Hanya berselang enam hari setelah Hery dilantik menjadi ketua, dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap tata kelola tambang nikel oleh Kejaksaan Agung. Jimly menilai pansel tidak cermat saat proses seleksi calon anggota.

“Iya (kecolongan), mungkin terlalu formal cara bekerjanya, mengikuti urutan, formalitas,”

ujar Jimly dalam sidang etik Ombudsman, Jumat, 22 Mei 2026.
Baca juga:
Kemenhut Bongkar Sindikat Kayu Ilegal Antarprovinsi, 199 Batang Kayu Disita Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melimpahkan tiga tersangka perkara peredaran kayu ilegal…
PT TIMAH Sumbang Rp1,6 Triliun ke Negara, Tanda Kinerja Tambang… PT TIMAH (Persero) Tbk mencatat peningkatan kontribusi kepada negara sepanjang 2025. Anggota…
Usut Suap Ketua Ombudsman, Kejagung Incar Perantara 17 Perusahaan Terkait… PT Toshida Indonesia bukan satu-satunya perusahaan yang meminta Ketua Ombudsman nonaktif Hery…
  • Kemenhut Bongkar Sindikat Kayu Ilegal Antarprovinsi, 199 Batang Kayu Disita
  • PT TIMAH Sumbang Rp1,6 Triliun ke Negara, Tanda Kinerja Tambang Mulai Pulih?
  • Usut Suap Ketua Ombudsman, Kejagung Incar Perantara 17 Perusahaan Terkait PNBP

Seharusnya pansel mencari tahu terlebih dahulu rekam jejak masing-masing calon anggota Ombudsman termasuk Hery. Jimly menyindir pansel bisa mencari tahu latar belakang Hery dengan aplikasi chatgpt.

“Tanya chatgpt. Itu sudah masuk di big data. Pasti ada jawabannya. Berarti dalam ini, panitia agak lalai,”

tegas dia.

Dengan keterlibatan Hery dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jimly bilang kasus tersebut sudah terang untuk ditindaklanjuti secara etik dan sebaiknya tidak berlarut-larut.

“Karena ini kasusnya ceto welo-welo, (alias) sudah sangat jelas. Karena dia sudah tersangka, dan itu tidak bisa kurang dari 3 bulan. Kalau mau nunggu pembuktian sampai inkrah, terlalu lama,”

ujar Jimly di hadapan pansel.

Kategori

Dia menegaskan keterlibatan Hery dalam kasus korupsi masuk dalam kategori berat. Internal Ombudsman segera bebenah diri untuk memulihkan kepercayaan publik.

“Kami harapkan Ombudsman bisa memperbaiki kinerjanya supaya kepercayaan publik di lembaga ini kembali pulih. Standar etik di Ombudsman ini harus lebih tinggi dari tempat lain, harus setara dengan di KPK,” .

tegas Jimly.

Kisah Kelam

Hery Susanto sebagai tersangka kasus suap Rp1,5 miliar saat menjabat Komisioner Ombudsman. Dia dalam mengintervensi penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kehutanan terhadap perusahaan Nikel PT TSHI periode 2013-2025.

Akibat intervensi tersebut PT THSI mendapatkan keringanan saat ditagih PNBP.

“Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,”

ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di kompleks Kejagung, Kamis, 16 April 2026.

Dalam prosesnya Direktur Utama PT TSHI, inisial LD, meminta bantuan kepada Hery agar masalah perhitungan PNBP diselesaikan. Problem perusahaan nikel itu kemudian dikondisikan sebagai aduan masyarakat yang masuk kepada Ombudsman.

Hery kemudian mengeluarkan surat rekomendasi Ombudsman yang pada intinya proses perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak–Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PNBP IPPKH) yang sudah ditentukan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI dinyatakan bersalah.

“HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru,”

kata dia.

Setelah putusan itu sesuai harapan PT THSI, Hery diberi uang Rp1,5 miliar sebagaimana yang sudah dijanjikan sebelumnya. Penyidik Kejagung kemudian mengendus dugaan penyimpangan dalam putusan yang dikeluarkan oleh Hery. Penyidik pun bertindak.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:ChatGPTHery SusantoJimly AsshidiqqieKemenhutombudsmanPanselPNBP
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Mantan Dirjen SDA jadi Tersangka, Duit Miliaran dan Mobil Mewah Diduga Mengalir dari Proyek Kementerian PU
By Rahmat
Eks Dirjen SDA Kementerian PU, Dwi Purwanto
1
Kebijakan Ekspor Sawit ala Prabowo Bikin Harga Sawit Petani Anjlok, Apa yang Salah?
By Iren Natania
Pekerja memindahkan tandan buah segar sawit yang dibeli dari petani di tempat jual beli tanda buah segar (RAM) di Desa Purnama Dumai, Riau, Rabu (13/5/2026). Dinas Perkebunan Riau menetapkan harga tandan buah segar (TBS) sawit di daerah tersebut untuk periode 13-19 Mei 2026 sebesar Rp3.900,46 per kilogram atau naik sekitar Rp25,53 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya sebesar Rp3.874,93 per kilogram di mana kenaikan harga dipicu penguatan harga minyak kelapa sawit mentah yang naik menjadi 1.049,58 dolar AS per metrik ton.
2
Pemerintah Belum Mau Simpulkan Penyebab Tragedi Kereta Bekasi Timur, Menhub: Tunggu KNKT
By Hadi Febriansyah
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj)
3
Viral Bubur Tambun Bekasi, Gaya Motorannya Disebut Mirip Patwal
By Ossid Duha Jussas Salma
bubur rambun bekasi
4
PLN EPI Teken Kontrak LNG Jumbo Rp360 Triliun hingga 2047, Buat Apa?
By Iren Natania
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet). (Sumber: Unsplash/Jasinthan Yoganathan)
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi UKW Angkatan ke-64 PWI Jaya, Desember 2024, di Ruang Pertemuan Polda Metro Jaya, dan dibuka resmi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol (kini Komjen) Asep Edi Suheri.
Nasional

Pembekalan untuk Peserta UKW Angkatan ke-65 PWI Jaya

Gelaran Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-65 dari PWI Jaya dilaksanakan pada…

Syifa Fauziah
By
Syifa Fauziah
3 jam lalu
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh. Jumhur Hidayat
Nasional

Baru Dilantik jadi Menteri KLH, Jumhur Beri Sanksi 330 Pemda Karena Hal Ini

Lebih dari 330 pemerintah daerah (pemda) mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup…

Ani RatnasariAmin Suciady
By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
9 jam lalu
Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mencetak bukti tilang elektronik menggunakan perangkat tilang elektronik portabel (ETLE Handheld) terhadap kendaraan yang melanggar larangan parkir di Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2026).
Nasional

Goks! Korlantas Polri Siapkan Drone ETLE hingga Rangkul Ojol Jadi Mitra Lalin

Korps Bhayangkara menyiapkan langkah strategis untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, yakni meluncurkan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
10 jam lalu
Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan pihaknya telah memberikan pelatihan terhadap 1.000 sopir taksi Green SM.
Nasional

Imbas Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Korlantas ‘Sekolahin Lagi’ 1.000 Sopir Taksi Green SM

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan pihaknya telah memberikan pelatihan terhadap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up