Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimmly Asshidiqqie mengatakan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 ‘kecolongan’ karena meloloskan Hery Susanto sebagai calon ketua.
Hanya berselang enam hari setelah Hery dilantik menjadi ketua, dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap tata kelola tambang nikel oleh Kejaksaan Agung. Jimly menilai pansel tidak cermat saat proses seleksi calon anggota.
“Iya (kecolongan), mungkin terlalu formal cara bekerjanya, mengikuti urutan, formalitas,”
ujar Jimly dalam sidang etik Ombudsman, Jumat, 22 Mei 2026.
Seharusnya pansel mencari tahu terlebih dahulu rekam jejak masing-masing calon anggota Ombudsman termasuk Hery. Jimly menyindir pansel bisa mencari tahu latar belakang Hery dengan aplikasi chatgpt.
“Tanya chatgpt. Itu sudah masuk di big data. Pasti ada jawabannya. Berarti dalam ini, panitia agak lalai,”
tegas dia.
Dengan keterlibatan Hery dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jimly bilang kasus tersebut sudah terang untuk ditindaklanjuti secara etik dan sebaiknya tidak berlarut-larut.
“Karena ini kasusnya ceto welo-welo, (alias) sudah sangat jelas. Karena dia sudah tersangka, dan itu tidak bisa kurang dari 3 bulan. Kalau mau nunggu pembuktian sampai inkrah, terlalu lama,”
ujar Jimly di hadapan pansel.
Kategori
Dia menegaskan keterlibatan Hery dalam kasus korupsi masuk dalam kategori berat. Internal Ombudsman segera bebenah diri untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Kami harapkan Ombudsman bisa memperbaiki kinerjanya supaya kepercayaan publik di lembaga ini kembali pulih. Standar etik di Ombudsman ini harus lebih tinggi dari tempat lain, harus setara dengan di KPK,” .
tegas Jimly.
Kisah Kelam
Hery Susanto sebagai tersangka kasus suap Rp1,5 miliar saat menjabat Komisioner Ombudsman. Dia dalam mengintervensi penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kehutanan terhadap perusahaan Nikel PT TSHI periode 2013-2025.
Akibat intervensi tersebut PT THSI mendapatkan keringanan saat ditagih PNBP.
“Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,”
ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di kompleks Kejagung, Kamis, 16 April 2026.
Dalam prosesnya Direktur Utama PT TSHI, inisial LD, meminta bantuan kepada Hery agar masalah perhitungan PNBP diselesaikan. Problem perusahaan nikel itu kemudian dikondisikan sebagai aduan masyarakat yang masuk kepada Ombudsman.
Hery kemudian mengeluarkan surat rekomendasi Ombudsman yang pada intinya proses perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak–Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PNBP IPPKH) yang sudah ditentukan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI dinyatakan bersalah.
“HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru,”
kata dia.
Setelah putusan itu sesuai harapan PT THSI, Hery diberi uang Rp1,5 miliar sebagaimana yang sudah dijanjikan sebelumnya. Penyidik Kejagung kemudian mengendus dugaan penyimpangan dalam putusan yang dikeluarkan oleh Hery. Penyidik pun bertindak.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


