Lebih dari 330 pemerintah daerah (pemda) mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), karena dinilai lalai dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sampah.
Data tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh. Jumhur Hidayat dalam konferensi pers peringatan Hari Keanekaragaman Hayati 2026 di Universitas Internasional Islam Indonesia (UIII), pada Jumat 22 Mei 2026.
Jumhur menilai, lemahnya pengawasan lingkungan selama 10 tahun terakhir membuat berbagai persoalan menumpuk di banyak sektor, mulai dari industri, pertambangan, hingga pemerintah daerah.







