Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 31 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Obral Pajak 0 Persen Purbaya: Eksportir Nonmigas Wajib Kurung Devisa 12 Bulan
Ekonomi Bisnis

Obral Pajak 0 Persen Purbaya: Eksportir Nonmigas Wajib Kurung Devisa 12 Bulan

rahmat-tunnyowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 31, 2026 4:48 pm
Rahmat Tunny
Adi Briantika
Share
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria (kanan) menyampaikan Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria (kanan) menyampaikan Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.)
SHARE

Pemerintah mulai memperkuat pengawasan terhadap Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), di tengah rencana penataan tata niaga ekspor nasional, termasuk penguatan peran negara melalui skema yang lebih terintegrasi.

Daftar isi Konten
  • Ada Longgar
  • Tawaran Insentif

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah menerapkan aturan baru yang mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di dalam negeri, dengan tingkat kepatuhan penuh. 

Kebijakan ini bertujuan memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas rupiah, serta memastikan manfaat ekspor komoditas strategis lebih banyak dinikmati perekonomian Indonesia.

Eksportir sektor nonmigas kini diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara untuk sektor migas, kewajiban penempatan minimal 30 persen dengan jangka waktu sekurang-kurangnya tiga bulan.

“Dalam PP 2021-2026, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Di antaranya, ekspor tiga SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,”

ujar Purbaya dalam konferensi pers di Auditorium Wisma Danantara, Minggu, 31 Mei 2026..

Ia menambahkan seluruh penempatan dana tersebut wajib dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal 50 persen demi menjaga keseimbangan kebutuhan transaksi internasional eksportir.

Baca juga:
Mulai Berlaku Besok! Eksportir Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy… Pemerintah resmi memulai reformasi besar tata kelola ekspor komoditas strategis nasional melalui…
Bakom Pasang Badan Soal Isu 'Tour de World' Prabowo: Agenda… Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari menyatakan agenda resmi luar negeri…
PMM Bantah Selundupkan Mineral Radioaktif, Bawa 'Senjata' 20 Dokumen ke… PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) membantah melakukan penyelundupan mineral berbahaya dan radioaktif…
  • Mulai Berlaku Besok! Eksportir Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Wajib Lapor…
  • Bakom Pasang Badan Soal Isu 'Tour de World' Prabowo: Agenda Resmi Hanya…
  • PMM Bantah Selundupkan Mineral Radioaktif, Bawa 'Senjata' 20 Dokumen ke Kejagung

Ada Longgar

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi eksportir tertentu, khususnya yang telah memiliki hubungan dagang melalui perjanjian bilateral dengan negara mitra Indonesia.

“Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan,”

jelas Purbaya.

Dalam skema relaksasi tersebut, eksportir diperbolehkan menempatkan sebagian dana DHE SDA di luar Bank Himbara.

“Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada Bank non-Himbara. Porsi penempatan pada Bank non-Himbara maksimal sebesar 30 persen, jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan,”

terang Purbaya.

Tawaran Insentif

Tak hanya mewajibkan penempatan dana di dalam negeri, pemerintah juga menawarkan insentif fiskal untuk mendorong kepatuhan eksportir. Salah satunya berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang jauh lebih rendah dibanding instrumen investasi biasa.

“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Ini meliputi tarif pajak penghasilan atau PPh lebih rendah dibandingkan instrumen reguler,”

ucap dia.

Bahkan tarif PPh atas hasil penempatan DHE SDA dapat mencapai nol persen, besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana. Ia mencontohkan bahwa instrumen investasi biasa seperti obligasi umumnya dikenai pajak hingga 20 persen, sementara dana yang berasal dari DHE SDA bisa mendapatkan fasilitas pajak nol persen.

“Biasanya kalau di obligasi, yield dikenakan pajak 20 persen, kalau sumber dananya dari DHE SDA maka pajak instrumen itu 0 persen,”

kata dia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menghentikan praktik parkir devisa di luar negeri yang selama ini dinilai mengurangi manfaat ekspor bagi perekonomian nasional. 

Aturan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kontrol terhadap arus devisa dari komoditas strategis seperti batu bara, sawit, mineral, dan migas yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi tulang punggung ekspor Indonesia.

Tag:BilateralDevisaDHE SDAeksporHimbarakomoditasPajakPurbayaSumber Daya Alam
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Pemilu 3 Tahun Lagi, Jokowi Mulai Safari Politik: Demi Muluskan Jalan Gibran?
By Rahmat Tunny
Joko Widodo ketika menjabat sebagai presiden.
1
Sering Begadang tapi Mau Glowing? Skincare Expert Spill Trik Rawat Kulit dari Dalam
By Syifa Fauziah
Ilustrasi perempuan berkulit sehat.
2
Daftar Tim Termahal di Piala Dunia 2026, Argentina Kalah dari Portugal
By Hadi Febriansyah
Skuad Timnas Prancis masih jadi yang termahal di Piala Dunia 2026 (Instagram Dembele)
3
Geger, Seorang Pria Tewas Loncat dari Jembatan ke Jalan Tol Cawang Jaktim
By Rahmat Baihaqi
Gambar ilustrasi
4
Negara Rugi Rp857 Miliar, ESDM Kejar Pelaku Tambang Ilegal
By Iren Natania
Caption: Alat berat jenis excavator dan satu unit dump truck di aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur
5

BERITA LAINNYA

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan), Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria (kanan), dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari (kiri) menyampaikan Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Ekonomi Bisnis

Mulai Berlaku Besok! Eksportir Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Wajib Lapor ke PT DSI

Pemerintah resmi memulai reformasi besar tata kelola ekspor komoditas strategis nasional melalui…

rahmat-tunnyowrite-adi-briantika
By
Rahmat Tunny
Adi Briantika
1 jam lalu
Wisma Danantara Indonesia. (Sumber: Google/Amalia Ayuningtyas)
Ekonomi Bisnis

Danantara Siap Kelola Ekspor Batu Bara, Regulasi Bea Keluar Masih Tarik Ulur

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, mengatakan sampai…

Nisa-OWRITEIvan OWRITE
By
Anisa Aulia
Ivan Syahruna Lubis
1 hari lalu
Harga Kedelai
Ekonomi Bisnis

Rupiah Melemah Tajam, Gimana Nasib Tempe dan Tahu?

Rupiah 'bertekuk lutut' melawan dolar Amerika Serikat (AS), dan sempat menyentuh level…

Nisa-OWRITEIvan OWRITE
By
Anisa Aulia
Ivan Syahruna Lubis
1 hari lalu
Ilustrasi Uang Rupiah. (Sumber: Unsplash/Defrino Maasy)
Ekonomi Bisnis

Rupiah Terseok-seok, Harga Barang Mulai Naik-PHK Mengintai

Melemahnya nilai tukar rupiah sudah memberikan dampak terhadap kenaikan harga barang di…

Nisa-OWRITEIvan OWRITE
By
Anisa Aulia
Ivan Syahruna Lubis
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up