Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 4 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Obral Pajak 0 Persen Purbaya: Eksportir Nonmigas Wajib Kurung Devisa 12 Bulan
Ekonomi Bisnis

Obral Pajak 0 Persen Purbaya: Eksportir Nonmigas Wajib Kurung Devisa 12 Bulan

Rahmat Tunny OWRITEowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 31, 2026 4:48 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
3 bulan lalu
Share
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria (kanan) menyampaikan Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria (kanan) menyampaikan Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.)
SHARE

Pemerintah mulai memperkuat pengawasan terhadap Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), di tengah rencana penataan tata niaga ekspor nasional, termasuk penguatan peran negara melalui skema yang lebih terintegrasi.

Daftar isi Konten
  • Ada Longgar
  • Tawaran Insentif

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah menerapkan aturan baru yang mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di dalam negeri, dengan tingkat kepatuhan penuh. 

Kebijakan ini bertujuan memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas rupiah, serta memastikan manfaat ekspor komoditas strategis lebih banyak dinikmati perekonomian Indonesia.

Eksportir sektor nonmigas kini diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara untuk sektor migas, kewajiban penempatan minimal 30 persen dengan jangka waktu sekurang-kurangnya tiga bulan.

“Dalam PP 2021-2026, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Di antaranya, ekspor tiga SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,”

ujar Purbaya dalam konferensi pers di Auditorium Wisma Danantara, Minggu, 31 Mei 2026..

Ia menambahkan seluruh penempatan dana tersebut wajib dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal 50 persen demi menjaga keseimbangan kebutuhan transaksi internasional eksportir.

Baca juga:
Kementan Dapat Rp28 Triliun untuk 2027, Padi hingga Tebu Jadi… Kementerian Pertanian mendapat dukungan anggaran Rp28,02 triliun untuk tahun 2027. Komisi IV…
Soroti Rencana Jakarta Mau Terbitkan Obligasi, Purbaya: Nggak Perlu, Uangnya… Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta…
Purbaya Ogah Jalankan Tax Amnesty: Selama Saya Jadi Menkeu Nggak… Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak memiliki rencana untuk kembali…
  • Kementan Dapat Rp28 Triliun untuk 2027, Padi hingga Tebu Jadi Prioritas
  • Soroti Rencana Jakarta Mau Terbitkan Obligasi, Purbaya: Nggak Perlu, Uangnya Kebanyakan
  • Purbaya Ogah Jalankan Tax Amnesty: Selama Saya Jadi Menkeu Nggak Ada!

Ada Longgar

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi eksportir tertentu, khususnya yang telah memiliki hubungan dagang melalui perjanjian bilateral dengan negara mitra Indonesia.

“Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan,”

jelas Purbaya.

Dalam skema relaksasi tersebut, eksportir diperbolehkan menempatkan sebagian dana DHE SDA di luar Bank Himbara.

“Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada Bank non-Himbara. Porsi penempatan pada Bank non-Himbara maksimal sebesar 30 persen, jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan,”

terang Purbaya.

Tawaran Insentif

Tak hanya mewajibkan penempatan dana di dalam negeri, pemerintah juga menawarkan insentif fiskal untuk mendorong kepatuhan eksportir. Salah satunya berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang jauh lebih rendah dibanding instrumen investasi biasa.

“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Ini meliputi tarif pajak penghasilan atau PPh lebih rendah dibandingkan instrumen reguler,”

ucap dia.

Bahkan tarif PPh atas hasil penempatan DHE SDA dapat mencapai nol persen, besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana. Ia mencontohkan bahwa instrumen investasi biasa seperti obligasi umumnya dikenai pajak hingga 20 persen, sementara dana yang berasal dari DHE SDA bisa mendapatkan fasilitas pajak nol persen.

“Biasanya kalau di obligasi, yield dikenakan pajak 20 persen, kalau sumber dananya dari DHE SDA maka pajak instrumen itu 0 persen,”

kata dia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menghentikan praktik parkir devisa di luar negeri yang selama ini dinilai mengurangi manfaat ekspor bagi perekonomian nasional. 

Aturan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kontrol terhadap arus devisa dari komoditas strategis seperti batu bara, sawit, mineral, dan migas yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi tulang punggung ekspor Indonesia.

Tag:BilateralDevisaDHE SDAeksporHimbarakomoditasPajakPurbayaSumber Daya Alam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Julukan Prabowo ‘Asbun’ hingga Gibran ‘Kosong’ Muncul, Ada Pesan Serius di Balik Satire Netizen
By Rika Pangesti
Ilustrasi kamus ala warga Threads.
1
Jangan Sampai Terbalik, Ini Urutan Pakai Skincare yang Tepat
By Ossid Duha Jussas Salma
Ilustrasi memakai skincare
2
Dua Relawan Karhutla Kalteng Gugur Usai Lawan Api, Pengorbanannya di Garis Depan Bikin Netizen Terharu
By Ani Ratnasari
Petugas Kepolisian Polres Kampar dibantu Satgas Karhutla Riau memasang garis polisi saat menyegel lahan seluas lima hektare yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026).
3
40.759 Orang Diduga Keracunan MBG, JPPI: Ganti Kepala BGN Tak Selesaikan Masalah
By Natania Longdong
Seorang siswa menjalani perawatan karena diduga keracunan makanan di salah satu Rumah Sakit
4
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pengamat: Reshuffle Jangan Jadi Bagi-Bagi Jatah Kue Politik!
By Rahmat Tunny
Ilustrasi reshuffle kabinet
5

BERITA LAINNYA

Bahan Bakar Avtur
Ekonomi Bisnis

Harga Avtur Naik, Fuel Surcharge Tiket Pesawat Kini Bisa Tembus 40 Persen

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi terhadap kebijakan Fuel Surcharge…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
10 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Soroti Rencana Jakarta Mau Terbitkan Obligasi, Purbaya: Nggak Perlu, Uangnya Kebanyakan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
10 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Purbaya Ogah Jalankan Tax Amnesty: Selama Saya Jadi Menkeu Nggak Ada!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak memiliki rencana untuk kembali…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
11 jam lalu
Seorang pria berjalan di atas layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ekonomi Bisnis

Kompak Hijau, IHSG Ditutup Menguat 1,09 Persen dan Rupiah Perkasa Rp17.679 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kompak menguat pada…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up