Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung mengumumkan tersangka dari kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 meski sudah ke tahap penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan penyidik masih harus mempelajari beberapa berkas sebelum menetapkan adanya tersangka.
“Ya mungkin mempelajari beberapa dokumen yg sudah diterima oleh para penyidik. Masalah waktu aja ko,” ujar Ketua Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Menurutnya hanya tinggal masalah waktu saja bagi penyidik antirasuah segera menentukan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus korupsi tersebut.
Hingga saat ini pun proses pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi juga masih dikebut oleh penyidik.
“Masalah waktu aja ya, saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasan atau proses penyidikannya, masalah lain ngga ada ko,” terang dia.
“Saya melihat mereka masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan,” tambah Setyo.
Penyidikan dugaan korupsi kuota haji Kementran Agama tahun 2023-2024 telah resmi diumumkan oleh KPK sejak 9 Agustus 2025 lalu.
Hal itu bertepatan setelah penyidik KPK selesai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Berdasarkan perhitungan awal KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara disebabkan dari kasus dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp1 triliun lebih.
Selain itu sebanyak tiga orang juga telah dicegah bepergian ke luar negeri, salah satunya yakni Yaqut Cholil.

