Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyebut mulai 1 Agustus 2026, masyarakat diingatkan wacana berakhirnya praktik open dumping di TPST Bantargebang.
Dengan timbulan sampah di Jakarta yang mencapai lebih dari 9.000 ton per hari, pemilahan sampah dari rumah tangga menjadi langkah yang tidak bisa lagi ditunda. Salah satu fokus utama dalam pengelolaan sampah adalah sampah organik, seperti sisa makanan, sayuran, buah-buahan, dan daun kering.
Lalu, apa saja yang termasuk sampah organik dan bagaimana cara mengelola sampah organik di rumah dengan mudah? Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan.
Mengenal Sampah Organik
Menurut E-book Pengolahan Sampah Organik yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, sampah organik sebenarnya lebih tepat disebut sebagai sisa organik karena masih dapat dimanfaatkan kembali.
Berbagai jenis sisa makanan, kulit buah, sayuran, hingga daun kering dapat diolah menjadi kompos yang bermanfaat bagi tanaman. Proses ini memanfaatkan mikroorganisme yang secara alami menguraikan bahan organik hingga menjadi pupuk.
Jenis Sampah Organik
Secara umum, sampah organik dibagi menjadi dua kelompok, yaitu sampah coklat dan sampah hijau. Keduanya memiliki kandungan yang berbeda, tetapi sama-sama dibutuhkan dalam proses pengomposan.
- Sampah Coklat
Jenis sampah yang kaya unsur karbon ini umumnya memiliki tekstur kering, kasar, atau berserat serta berwarna kecoklatan. Contohnya yaitu daun kering, rumput kering, serbuk gergaji, sekam padi, kertas, kulit jagung kering, jerami, dan tangkai sayuran.
- Sampah Hijau
Jenis sampah dengan kandungan unsur nitrogen dan mikroorganisme ini memiliki kadar air yang cukup tinggi dan berwarna hijau atau masih segar. Contohnya meliputi sisa sayuran, buah-buahan, potongan rumput segar, sampah dapur, ampas teh atau kopi, kulit telur, pupuk kandang, serta kulit buah.
Macam Pengolahan Sampah Organik
1. Kompos
Kompos merupakan pupuk yang dihasilkan dari pengolahan sampah organik yang kaya akan unsur karbon dan nitrogen. Proses pembuatannya disebut pengomposan, yaitu penguraian bahan organik oleh mikroorganisme hingga menjadi pupuk yang bermanfaat bagi tanaman.
2. Metode Takakura
Takakura adalah metode pengomposan sederhana yang cocok diterapkan di rumah tangga. Teknik ini menggunakan keranjang khusus yang terbuat dari bahan-bahan sederhana dan mudah diperoleh, sehingga dapat membantu mempercepat proses pembentukan kompos.
3. Biopori
Biopori adalah lubang silinder yang dibuat secara vertikal ke dalam tanah untuk meningkatkan daya resap air. Selain membantu mengurangi genangan, lubang biopori juga dapat dimanfaatkan untuk mengolah sampah organik seperti sisa makanan dan daun kering hingga terurai menjadi kompos.
4. Losida (Lodong Sisa Dapur)
Losida merupakan metode pengolahan sampah organik menggunakan pipa paralon yang ditanam sebagian ke dalam tanah. Sampah dapur seperti sisa makanan, sayuran, dan daun kering dimasukkan ke dalam pipa sehingga dapat terurai secara alami dan menjadi kompos.
5. Ember Tumpuk
Ember tumpuk adalah alat pengolahan sampah organik yang terdiri dari dua ember yang disusun bertingkat. Metode ini dapat mengolah sampah dapur menjadi pupuk cair organik sekaligus memanfaatkan larva Black Soldier Fly (BSF) untuk mempercepat proses penguraian.
6. Eco Enzyme
Eco enzyme merupakan cairan hasil fermentasi limbah organik dapur seperti kulit buah dan sayuran yang dicampur dengan gula dan air. Cairan berwarna cokelat gelap ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan rumah tangga, termasuk sebagai pupuk dan pembersih alami.
Mengelola sampah organik tidak harus dilakukan dengan cara yang rumit atau membutuhkan peralatan mahal. Berbagai metode seperti membuat kompos, menggunakan keranjang Takakura, biopori, Losida, ember tumpuk, hingga eco enzyme dapat diterapkan secara mandiri di rumah.
Dengan mengolah sampah organik sejak dari sumbernya, masyarakat dapat membantu mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Mulai biasakan memilah dan mengelola sampah organik di rumah agar tidak langsung berakhir di TPA.
























