Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta kepada seluruh inspektorat pengawasan memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan daerah guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien.
Hal itu disampaikan Tito usai membuka Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan yang dihadiri oleh 900 peserta dan jajaran inspektorat se-Indonesia termasuk 34 Wakil Gubernur dan Kepala Daerah.
Tito mengatakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik mampu menciptakan berkat inspektorat pengawasan yang solid dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimandatkan dalam undang-undang. Sebab dasar adanya pengawas internal adalah mencegah terjadinya pelanggaran.
“Karena prinsip dasar untuk suatu pengawasan, itulah menjaga agar tidak jadi pelanggaran. Jangan sampai ukurannya makin banyak nemukan kesalahan, makin baik, bukan. Makin dikit kesalahan, karena tidak jadi kesalahan. Karena pengawasan yang baik,” kata Tito di Hotal Pullman Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Menurut Purnawirawan Jenderal Polri bintang empat itu, pengawas internal harus bisa melakukan pendekatan lebih reaktif dan preventif. Inspektorat Pengawas pun juga tidak serta merta berfungsi melakukan pencegahan saja agar tidak terjadinya pelanggaran, melainkan juga sebagai mitra untuk memberikan masukan dalam setiap program di daerah maupun yang sudah dicangakan oleh pemerintah pusat.
Tito mencanangkan tiga konsep pengawas internal yakni foresight guna memprediksi kelayakan program, mulai dari perencanaan memberikan masukan terhadap program yang diwacanakan pemerintah daerah.
Lalu insight pada tahap pelaksanaan program, memonitor aktif dan memberikan rekomendasi teknis. Terakhir yakni Oversight dilakukan setelah program berjalan untuk menilai hasil dan menindak pelanggaran bila ditemukan.
“Inspektur memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, bahkan secara bertingkat, tadi saya sampaikan, hasil pemeriksaan juga nggak main-main, itu bisa berakibat juga kalau ada temuan-temuan akurat melanggar hukum, kepala daerah pun bisa dilakukan pemberhentian,” terang Tito.


