Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel tau adanya jual-beli kuota milik petugas haji.
Meski tahu ada jual-beli kuota petugas haji tersebut, PIHK atau biro travel diduga membiarkannya.
“Seharusnya tahu (yang diperjual-belikan kuota petugas). Karena memang ada ketentuan atau batasan-batasannya,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Dalam kuota haji khusus, Budi mencontohkan bila ada 40 jemaah haji khusus harus didampingi seperti petugas kesehatan dan petugas layanan haji lainnya.
Namun Biro travel malah melanggar peraturan tersebut dengan memangkas kuota haji untuk petugas dan menjualnya kepada calon jemaah.
“Namun demikian, keluar dari ketentuan itu PIHK ini kemudian menjual kuota yang seharusnya khusus untuk petugas haji, diperjual belikan kepada calon jemaah,” terang dia.
Otomatis dengan adanya pengurangan kouta haji untuk petugas berdampak terhadap pelayanan kepada jemaah haji selama beribadah.
Sementara itu, KPK juga masih mendalami pihak dan mekanisme jual beli kuota haji untuk petugas tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK mendapat fakta baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji Kementrian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, dimana penyalahgunaan kuota haji bukan hanya terjadi pada kuota jamaah, melainkan juga terhadap petugas haji.
Fakta tersebut diungkapkan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada Rabu, 1 Oktober 2025.
“Dalam pemeriksaan ini KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” ujar Juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 2 Oktober 2025.
Para saksi yang diperiksa tersebut diantaranya pihak asosiasi maupun PIHK atau biro travel yang diduga terlibat dalam korupsi kuota haji Kemenag.
Mereka, kata Budi juga didalami ihwal teknis pembayaran kuota haji khusus.
“Para saksi didalami terkati mekanisme pembayaran dalam penyelenggaran haji, khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang oleh asosiasi,” ucap Budi.
Sejatinya ada tujuh orang saksi yang semestinya diperiksa oleh penyidik lembaga anti rasuah itu, meski demikian masih ada beberapa saksi diantaranya yang tidak kunjung hadir.
KPK juga memberikan ultimatum kepada sejumlah saksi dijadwalkan maupun yang akan datang, agar bersikap kooperatif guna menuntaskan dugaan korupsi kuota haji tersebut.
“Mengingat KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaanya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia, guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” pungkas Budi.



