Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah warga negara asing (WNA) yang terancam dideportasi jadi objek pemerasan oleh pegawai Kantor Imigrasi (Kanim).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan para WNA itu sengaja diperas agar sanksi deportasinya bisa dibatalkan.
“Orang yang harusnya dideportasi dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan,”
ucap Budi kepada wartawan, Jumat, 3 Juli 2026.
Dugaan itu terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dari Kanim Jakarta Barat dan Depok ketika menelusuri aliran uang pungutan liar.
Kelindan
Dalam kasus itu, KPK telah menjerat mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim sebagai tersangka korupsi kepengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Dalam kasus itu KPK turut memeriksa Kepala Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah. Penyidik mendalami perihal penerimaan uang dari pegawai Kanim Jakarta Barat.
“Juga dugaan penerimaan yang dilakukan saudara RAA (Ronald) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,”
kata Budi.
Budi melanjutkan penyidik tengah memetakan kantor-kantor imigrasi yang berfokus pada kepengurusan WNA dalam jumlah besar.
Meski demikian, KPK memiliki skala prioritas untuk membidik Kanim yang terindikasi memeras dalam pelayanan dokumen keimigrasian.
“Kami juga meneropong Kanim mana saja yang diduga banyak menyimpang dalam layanan keimigrasian,”
ujar Budi.
Tersangka
Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan kepengurusan izin tinggal warga negara asing. Praktik tersebut telah berlangsung saat Silmy menjabat Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Sepanjang 2022-2026, total pemerasan Silmy bersama anak buahnya mencapai Rp145,5 miliar. Uang itu kemudian dibagikan ke orang-orang di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Bahkan setiap Jumat, Rp100 juta masuk ke kantong pribadi Silmy.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, Selain Silmy, penyidik KPK menetapkan tujuh tersangka:
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
























