Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa (14/10/2025).
Pemeriksaan terhadap Nadiem kurang lebih berlangsung selama 12 jam lamanya.
Nadiem keluar dari Gedung Bundar Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 22.02 WIB.
Sambil memakai rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink, Nadiem dikawal ketat oleh pihak Pamdal.
Pemeriksaan terhadap Mantan Mendikbudristek itu sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook 2018-2022.
Nadiem tidak ingin berpanjang lebar setelah pemeriksaan terhadap dirinya rampung.
Alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka,” kata Nadiem di Kejagung, Selasa (14/10/2025) malam.
Sambil berlalu, Nadiem hanya berucap memohon doa dan meminta dukungan terhadap semua pihak atas kasus yang menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap Nadiem guna melakukan pendalaman dari keterangan yang didapat penyidik sebelumnya.
Namun dia enggan men spill materi pemeriksaan terhadap mantan bos Gojek itu.
Dia diperiksa sebagai tersangka, tentunya pendalaman dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya,” singkat Anang.
Sebagaimana diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan Nadiem pada Senin (13/10/2025).
Ditolaknya gugatan praperadilan ini, otomatis status Nadiem sebagai tersangka korupsi sah.
Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Hakim kemudian memerintahkan penyidikan kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilanjutkan.


