Presiden Prabowo Subianto mengatakan telah merubah regulasi agar WNA bisa menduduki kursi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih bisa tetap mengusut dugaan korupsi WNA tersebut nantinya.
Tentunya jika memang disitu ada dugaan fraud (kecurangan), dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani,” ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Budi menjelaskan, status BUMN sebagai pengelola keuangan negara. Meski nantinya akan dipimpin oleh WNA, otomatis orang tersebut bakal menjadi penyelenggara negara.
BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara,” ujarnya.
Wajib Lapor LHKPN
Disatu sisi, KPK juga bakal meminta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap WNA itu bila nantinya menduduki kursi direksi BUMN.
Tentunya itu berkonsekuensi terhadap wajib lapor LHKPN,” tegas Budi.
Dalam dialog bersama Pimpinan Utama Forbes Media Group, Steve Forbes. Prabowo menyatakan BUMN saat ini boleh dipimpin oleh WNA.
Prabowo mengaku sudah berbicara dengan manajemen Danantara untuk segera mencari WNA yang kapabel bergabung ke BUMN.
Disatu sisi, PT Garuda Indonesia (persero) sudah melakukannya terlebih dahulu dengan menunjuk dua WNA sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Balagopal Kunduvara, dan Direktur Transformasi Neil Raymond Mills.
Penunjukkan mereka berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2025.



