Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025.
Penurunan harga ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan oleh petani.
Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan kebijakan ini merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto guna memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.
Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” ujar Amran dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Amran menjelaskan, seluruh jenis pupuk turun harga diantaranya urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram.
Kemudian ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
Amran menyebut, turunnya harga pupuk subsidi ini akan dirasakan lebih dari 155 juta penerima manfaat. Di samping itu, pemerintah akan menindak tegas bila ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh pihak manapun, termasuk korporasi besar yang menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah.
Amran menekankan, bagi pelaku yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.
Negara Hemat Rp10 triliun
Lanjut Amran, diturunkannya harga pupuk bersubsidi dilakukan pemerintah tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, namun melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
Adapun dari hasil revitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi menghasilkan efisiensi besar bagi negara. Melalui pembenahan sistem, pemerintah berhasil menghemat anggaran hingga Rp10 triliun, menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen, serta meningkatkan laba PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Rp2,5 triliun pada tahun 2026, dengan proyeksi total keuntungan mencapai Rp7,5 triliun.
Selain itu, revitalisasi ini juga berpotensi menambah volume pupuk bersubsidi sebanyak 700 ribu ton secara bertahap hingga 2029.


