Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti, terkait temuan sumber air kemasan merek Aqua yang diduga berasal dari sumur bor. Hal ini diungkap oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim menilai, temuan ini berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama mengenai hak rakyat sebagai konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur.
Aqua mengklaim selama ini air yang diperoleh perusahaan tersebut dari mata air pegunungan.
Kok beda dengan klaim di iklan? Di iklan air kemasan tersebut dibilang dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa. Dari kontradiktif ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat,” kata Rivqy dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).
Rivqy juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan dari pengambilan air tanah secara besar-besaran tanpa kajian mendalam.
Menurutnya, perlu ada evaluasi komprehensif terhadap kegiatan tersebut, dalam hal ini Komisi VI berencana mendorong tim investigasi dan pengkajian.
Komisi VI nanti bisa mendorong tim investigasi dan pengkajian untuk mengetahui dampak dari aktivitas sebelum, saat dan sesudah pengeboran sumur tersebut dilakukan. Apakah merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar dan apakah ada potensi membahayakan untuk konsumen air kemasan tersebut,” paparnya.
Ia menegaskan, Komisi VI DPR yang membidangi urusan perdagangan dan perlindungan konsumen berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini.
Mereka diantaranya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), YLKI, LPKSM, serta PT Tirta Investama selaku produsen Aqua.
Sebagai langkah awal Komisi VI DPR RI dapat memanggil pihak-pihak tersebut dan meminta keterangan berdasarkan data dan fakta terkait isu yang ramai di masyarakat atau konsumen air kemasan tersebut. Dan akan dilanjutkan dengan menguji data-data yang diberikan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.


