Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti perilaku salah satu Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigaraksa. Sebab petugas pajak tersebut menagih tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu kepada wajib pajak pada pukul 5.41 pagi.
Purbaya mengatakan, berdasarkan keterangan AR tindakan itu dilakukan karena beban kerja yang tinggi, dan takut lupa untuk menagih tunggakan tersebut.
Tindakan yang dilakukan adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar, yaitu pukul 5.41 pagi. Dan mengancam akan mencabut status sebagai pengusaha kena pajak,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Setelah klarifikasi kepada AR disebabkan karena beban kerja yang sangat tinggi dan takut lupa. Kepada AR yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan terkait komunikasi yang patut terhadap wajib pajak,” tambahnya.
Purbaya menilai, alasan yang disampaikan oleh petugas pajak tersebut tidak masuk akal. Sehingga menurutnya, AR tidak hanya akan dilakukan pembinaan, melainkan akan disaksi oleh DJP.
Nggak masuk akal alasannya, coba kasih sanksi sedikit ya jangan dilatih aja. Karena penjelasannya nggak masuk akal, dia ngejar Rp300 ribu jam 5 pagi, agak aneh. Stres, mabuk kali malamnya dia,” tegasnya.
Adapun temuan perilaku petugas pajak ini karena aduan masyarakat pada layanan ‘Lapor Pak Purbaya’. Hingga 24 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB, aduan yang masuk mencapai 28.390, dari jumlah itu 14.025 telah diverifikasi.
Telah diverifikasi untuk ditindaklanjuti sebanyak 437 laporan yang terdiri dari 239 masalah DJP, dan 198 DJBC,” ucap Purbaya.



