Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak memiliki rencana untuk kembali menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2027.
Purbaya menegaskan, selama Kementerian Keuangan berada di bawah nahkodanya kebijakan itu tidak akan dijalankan. Ia sempat berkelakar, takut dipecat bila kebijakan itu dijalankan.
Nggak ada (tax amnesty). Saya kan pernah bilang selama saya jadi Menteri Keuangan, nggak ada tax amnesty. Tapi saya takutnya kualat, jangan gara-gara itu gue dipecat,”
ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia Kamis, 3 September 2026.
Pilih Perbaiki Pungutan


Menurut Purbaya, tax amnesty justru bisa menimbulkan risiko bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebab, setelah program itu dijalankan sejumlah pegawai pajak justru tersandung masalah hukum.
Karena untuk saya merugikan orang pajak, karena itu kan setelah berapa tahun masih bisa diperiksa kan. Berapa tahun kemudian diperiksa oleh orang pajak dengan data yang masih nggak terlalu jelas, orang saya dipanggil, ada yang ditahan juga,”
tuturnya.
Maka dari itu, Purbaya saat ini lebih memilih memperbaiki proses pemungutan pajak (tax collection), dibandingkan memberikan pengampunan kepada wajib pajak.
Jadi saya pikir kalau begitu caranya ya resikonya di orang pajak lebih baik nggak usah tax amnesty. Kita rapikan aja tax collection-nya, kita lihat ke depan aja,”
imbuhnya.






















