Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi atau surat utang daerah tidak mendesak.
Purbaya menyebut, daerah seperti Jakarta memiliki kecukupan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, sejauh ini dinilai bahwa Jakarta tidak perlu menerbitkan surat utang.
Saya belum tahu daerah mana yang akan mengeluarkan mungkin yang paling depan Jakarta katanya mau ngeluarin. Tapi Jakarta nggak perlu juga ngeluarin bond, uangnya kebanyakan,”
ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia Kamis, 3 September 2026.
Izin Hati-hati


Maka dari itu, Purbaya mengatakan saat ini pemerintah pusat hati-hati untuk memberikan izin penerbitan obligasi daerah. Sebab, ia khawatir Indonesia akan seperti Brasil dan Argentina yang ekonominya terdampak akibat penerbitan obligasi.
Jadi kita mesti hati-hati dalam policy membolehkan daerah menerbitkan bond atau engga. Kalau enggak hati-hati kita seperti Brasil atau Argentina waktu itu. Ketika daerahnya nggak bisa bayar akhirnya yang bayar pusat juga, goncang semua perekonomiannya,”
jelasnya.
Purbaya mengatakan, bila pemerintah daerah (Pemda) berencana akan membangun infrastruktur, ia menyarankan agar memanfaatkan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.
Untuk memberi jalan keluar kepada daerah yang ingin membangun infrastruktur betul kami menyediakan dana lewat PT SMI. Jadi daerah bisa pinjam ke PT SMI selama beberapa tahun nanti bayar, untuk membangun infrastruktur yang betul ya,”
tuturnya.
Selain mengurangi risiko gagal bayar melalui penerbitan surat utang, melalui mekanisme pinjaman dana dari PT SMI pembayaran pinjaman tersebut dapat dilakukan melalui pemotongan sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima pemerintah daerah.
Nanti bayarannya dipotong dari sebagian DAU atau pemerintah ke daerah, sehingga yang terjadi adalah uang ke daerah disalurkan tapi betul-betul jadi barangnya. Kita tahu PT SMI cukup profesional, dia menilai dengan teliti profesional swasta lah kira-kira,”
ujar Purbaya.
Obligasi Tenor 7 Tahun


Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemprov berencana menerbitkan obligasi daerah sebesar Rp3,5 triliun. Rencananya, obligasi Jakarta akan diterbitkan pada 2027 dengan tenor tujuh tahun.
Walaupun ada pemotongan DBH, kita melakukan creative financing supaya keuangan Jakarta itu jauh lebih sehat dan transparan, terbuka. Maka kenapa kemudian tenornya itu tujuh tahun minim dan dilakukan secara transparan,”
kata Pramono.
Untuk besaran kupon yang diberikan, Pramono memastikan masih dalam batas aman dari APBD. Ia pun meyakini, penerbitan obligasi daerah akan memberikan manfaat untuk masyarakat.
Mengenai nanti berapa bunga pembayaran dan sebagainya, tapi intinya Jakarta pasti sanggup,”
imbuhnya.
Lebih lanjut, Pramono mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan restu dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menerbitkan obligasi daerah.
Kami sudah berkoordinasi dan mengirim surat kepada pemerintah pusat yang jelas sebagai langkah awal Kemenko Perekonomian secara prinsip sudah memberikan sign kepada kami,”
jelasnya.
Selanjutnya, Pemprov DKI harus memperoleh izin dari kementerian lainnya diantaranya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat ini, Pemprov sedang melakukan pembahasan dengan eselon I kementerian terkait.
Sekarang ini dalam tahap pembicaraan dengan eselon 1 yang ada di kementerian terkait. Tetapi karena ini dilakukan transparan terbuka dan saya meyakini bahwa Jakarta pasti mampu untuk menyelesaikan itu mudah-mudahan izinnya segera bisa keluarkan,”
terangnya.






















