Anggota Komisi VI DPR fraksi Nasdem, Rajiv tak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dimintai keterangan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/10/2025) kemarin.
Kami cek yang bersangkutan tidak hadir,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Untuk alasan ketidakhadirannya, Budi belum bisa merinci. Ia mengatakan penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Rajiv.
Penyidik akan berkoordinasi untuk agenda penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” ujarnya.
KPK, dalam kasus ini telah menjerat dua tersangka yakni Satori dan Heri Gunawan yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
Mereka diduga sewenang-wenang dalam penggunaan dana CSR BI.
Dana CSR BI sejatinya merupakan dana bantuan sosial, namun Heri memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadinya seperti membangun rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan senilai Rp15,8 miliar.
Lalu Satori memakai uang tersebut untuk deposito, pembelian tanah, bangunan showroom hingga pembelian kendaraan. Total dana sosial itu sebesar Rp12,5 miliar.
Keduanya telah disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jp Pasal 54 ayat (1) KUHP.Mereka juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.



