Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti gugatan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Delpedro ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama lima orang lainnya.
Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning menilai semestinya pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tidak perlu ada lagi penangkapan aktivis.
Udah gak tren lagi sekarang tangkap-tangkap aktivis itu. Itu zaman orde baru. Tapi ya kita kalau Prabowo gak membebaskan artinya Prabowo bagian dari orde baru,” kata Ripka di sekolah partai PDIP, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Disaat yang bersamaan, politikus PDIP, Esti Wijayati mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan kasus yang menjerat para aktivis dalam kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025 lalu. Sudah semestinya, seseorang seperti Delpedro harus dilindungi.
Ya jadi kita tentu masih berupaya, sejauh tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum berat yang dilakukan. Sejauh itu hanya sebatas sebagai sebuah kebebasan berpendapat, tentu harus kita lindungi,” terang Esti.
Esti menambahkan PDIP sudah bergerak untuk memberikan bantuan hukum kepada Delpedro agar bebas dari jeratan hukum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan praperadilan Delpedro atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penghasutan kericuhan demo Agustus 2025 lalu.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, status tersangka Direktur Lokataru Foundation itu tetap dinyatakan sah.
Dalam petitum gugatannya ada enam point yang disampaikan yakni:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/S-1.1/3789/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap diri Pemohon.
- Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya).
- Membebankan seluruh biaya permohonan praperadilan ini kepada negara.

