Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam tegas tindakan kekerasan yang dialami Wakil Ketua Umum DPP PSI Ronald Sinaga. Insiden pemukulan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan hukum.
Direktur Hukum dan HAM DPP PSI Kamaruddin menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum.
“Kekerasan terhadap warga negara tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Kejadian yang menimpa Bro Ron merupakan ancaman nyata atas kebebasan dan keamanan warga negara. Jangan pernah kompromi dengan kekerasan,”
kata Kamaruddin, Selasa 5 Mei 2026.
PSI mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini hingga tuntas. Mereka menekankan semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
“Semua yang terlibat dalam aksi pemukulan barbar ini harus ditindak tegas tanpa kecuali. Kami akan terus memantau kasus ini dan memastikan hukum bekerja sebagaimana mestinya dan memberikan efek jera bagi para pelaku,”
ujar Kamaruddin.
Dukungan Penuh untuk Korban
Partai juga menyatakan dukungan penuh kepada Ronald Sinaga. Kamaruddin menegaskan tidak boleh ada ruang bagi premanisme di Indonesia dan solidaritas internal partai sangat kuat dalam menghadapi insiden ini.
“Kekerasan hanya menunjukkan kelemahan akal sehat dan ketidakmampuan berdialog secara setara,”
lanjut Kamaruddin.
Peristiwa pemukulan terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pudat, 4 Mei 2026. Saat itu, Ronald Sinaga tengah mendampingi karyawan PT. SKS yang hendak beraudiensi di kantor firma hukum Michael Putra & Partners.
Situasi memanas ketika sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas keamanan datang ke lokasi, sekitar pukul 18.00 WIB. Salah satu dari mereka kemudian memukul Ronald.
PSI menganggap peristiwa tersebut bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan ancaman terhadap kebebasan warga negara. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.
Dengan sorotan publik yang semakin besar, kasus ini diharapkan menjadi momentum penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kekerasan di ruang publik.

