Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan untuk menentukan ambang batas partai politik masuk parlemen sekaligus membentuk fraksi.
Dalam skema tersebut, setiap partai politik setidaknya harus memiliki minimal 13 kursi di DPR RI. Jumlah itu disesuaikan dengan total komisi di parlemen yang saat ini berjumlah 13.
Pengamat politik Firman Noor menilai usulan tersebut memiliki sisi positif, terutama dalam meningkatkan efektivitas kerja komisi di DPR RI.
Jadi, saya kira ini berkaitan dengan maksimalisasi kerja komisi. Berdasarkan pengalaman, ada beberapa partai, termasuk PPP waktu itu, yang jumlah kursinya di komisi masih kurang,”
ujar Firman kepada owrite.id, Kamis 7 Mei 2026.
Menurutnya, keterbatasan jumlah anggota membuat sejumlah partai harus membagi personel ke banyak komisi sehingga kerja pengawasan dan pembahasan kebijakan menjadi kurang optimal.
Akibatnya harus wara-wiri, sehingga terkesan seadanya saja. Padahal kerja-kerja komisi itu tentu harus serius dan mendalam, mengingat fungsi komisi sangat penting,”
tambahnya.
DPR Dinilai Perlu Didukung Sistem Efektif
Firman juga menjelaskan bahwa aktivitas di DPR RI sering berlangsung panjang dan kompleks. Karena itu, menurutnya, pengaturan jumlah kursi minimum dapat dipahami sebagai langkah untuk memperbaiki efektivitas parlemen.
Meski begitu, ia menilai usulan tersebut tetap perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait mekanisme parliamentary threshold dan konversi suara menjadi kursi.
Itu mungkin menjadi concern beberapa partai. Kalau angka 13 kursi, saya sendiri belum tahu persis dengan aturan yang baru ini, tetapi saya kira itu juga cukup tinggi,”
ujarnya.
Dinilai Bisa Membuat Pembahasan Lebih Berkualitas
Firman menambahkan, keberadaan partai politik di setiap komisi penting agar pembahasan kebijakan berjalan lebih komprehensif dan kaya perspektif.
Oh iya. Saya kira efektivitas dalam konteks komisi adalah bagaimana semua partai diharapkan memiliki pandangan terhadap suatu isu dan juga bisa memberikan masukan dari lebih banyak perspektif. Dengan begitu, hal-hal yang mungkin masih kurang dalam sebuah rancangan undang-undang bisa dilengkapi,”
ujar Firman.
Berarti, untuk membuat masukan maupun kritik terhadap suatu rancangan menjadi lebih komprehensif, perspektifnya juga jadi lebih lengkap, saya kira begitu,”
pungkasnya.
Usulan penyesuaian ambang batas berdasarkan jumlah komisi DPR ini diperkirakan akan memicu perdebatan di kalangan partai politik.
Di satu sisi, kebijakan tersebut dinilai dapat meningkatkan efektivitas kerja parlemen.
Namun di sisi lain, aturan itu juga dikhawatirkan memperberat peluang partai kecil untuk membentuk fraksi di DPR RI.

