Ditreskrimsus Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya bongkar kasus penipuan online berkedok saham trading kripto, jaringan internasional senilai Rp3 miliar.
Pelaku berjumlah tiga orang inisial RJ, LBK, dan perempuan inisial NRA diamankan di kawasan Singkawang Barat, Kalimantan Barat.
Dari satu korban saja kerugiannya mencapai 3.050.000.000 rupiah. Pelaku yang berhasil diamankan ada 3 orang, secara umum modusnya itu adalah penipuan daring atau online scam” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi persnya, Jumat (31/10/2025).
Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menjelaskan pelaku memanfaatkan nomor handphone kartu prabayar, membuat akun dan menyebarluaskan link kepada masyarakat. Link tersebut berisikan konten investasi saham kripto.
Misalnya menggunakan aplikasi WhatsApp dan Telegram. Jadi konten yang disebarkan penipuan itu pada perkara ini berupa konten investasi saham dan kripto,” jelasnyaa.
Sementara itu, Kasubdit III Dit Ressiber Polda Metro Jaya, AKBP Raffles mengungkapkan korban mengaku mendapatkan iklan yang beredar mengenai saham kripto. Kemudian korban digiring ke grup Whatsapp melalui sebuah link.
Di grup tersebut, korban mendapatkan pelatihan, pembelajaran bagaimana naik turunnya sebuah saham maupun aset keuangan digital.
Korban kian terpincut setelah salah satu mentor pelatihan itu mengaku seorang profesor yang memiliki kualifikasi dari luar negeri. Menurut penuturan korban, sosok profesor itu bisa meramal naik turunnya saham.
Pelaku yang mengaku sebagai seorang profesor yang memiliki kualifikasi dari Amerika Serikat dan pelaku pun melakukan percobaan di mana pada saat dia menyatakan bahwa saham tersebut akan naik besok, ternyata betul di besokan harinya saham tersebut naik.Sehingga membuat korban percaya bahwa profesor ini memiliki keahlian tersebut,” ungkap Raffles.
Korban yang semakin percaya dengan ramalan profesor itu, rela menaruh investasi sebesar Rp3.050.000 ke aset kripto ke rekening perusahaan PT Global Organic Farm dan PT Jongo Karya Abadi.
Nyatanya kedua perusahaan itu sama sekali tidak terkait dengan perdagangan aset keuangan digital maupun saham.
Raffles melanjutkan, ketiga pelaku berhasil diringkus setelah korban melaporkan dirinya merasa tertipu.
Kepada penyidik, pelaku mengaku-ngaku sebagai pemilik rekening atau direktur dari perusahaan itu. Ketiga pelaku diduga komplotan jaringan scam internasional.
Jadi tiga orang ini ada di klaster pertama, klaster di Indonesia, yang bertugas mencari sebanyak-banyaknya saksi-saksi atau masyarakat yang mau memberikan identitasnya untuk melakukan pembuatan rekening, pembuatan perusahaan, maupun pembuatan akun kripto. Nah semua rekening perusahaan maupun akun kripto ini akan dibawa ke Malaysia untuk dilakukan jual-beli yang akan dipakai untuk pelaku penipuannya,” jelasnya.
Dari hasil penipuan itu, pelaku masing-masing mendapatkan keuntungan total Rp370 juta.
Kemudian dari perbuatan mereka ini melanggar berbagai pasal, di mana ancaman hukumannya maksimal adalah 20 tahun penjara dan rendah Rp 5 miliar,” tutupnya.

