Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Presiden ke-7 Joko Widodo, sedikit menemukan titik terang. Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi buntut tudingan ijazah palsu dirinya.
Dalam rangka tindak lanjut yang disampaikan penyidik kepada kami maka dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan expose atau gelar perkara antara penyidik subdit Kamneg dengan rekan-rekan dari jaksa penuntut umum di Kejati DKI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Selama tahap penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, penyidik Polda Metro Jaya intens berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya akan membawa kasus itu hingga meja hijau. Mulai dari berkirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) hingga akhirnya akan digelar gelar perkara.
Pada tahap ini, penyidik bersama kejaksaan akan berkomunikasi untuk menentukan siapa-siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Jokowi.
Yang jelas tahapan atap apa yang sudah dilakukan penyidik sampai dengan saat ini fakta-fakta apa saja yang sudah dipegang oleh penyidik barang bukti apa saja yang sudah dipegang alat bukti apa saja itulah yang dikomunikasikan,” tegas Ade Ary.
Namun demikian mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu enggan merinci kapan dilakukan gelar perkara itu.
Jokowi, sebagaimana diketahui melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Namun kala itu belum ada pihak terlapornya
Selain itu, para pendukung Jokowi juga ikut melaporkan kasus yang serupa di Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Umumnya mereka melaporkan dengan aduan dugaan penghasutan serta penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok.


