Buron kasus mega korupsi KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan data SIPP, benar telah terdaftar Permohonan Praperadilan atas nama Paulus Tannos,”
Kasi Humas PN Jaksel, Rio Barten saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Dalam permohonannya, Paulus menggugat KPK atas penangkapan dirinya di Singapura. Adapun PN Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang praperadilan perdana Paulus.
Sidang pertama dijadwalkan pada hari SENIN tanggal 10 November 2025,”
Rio Barten.
Respon KPK
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya siap meladeni gugatan yang dilayangkan buronan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,”
Budi.
Ia meyakini, pada saat penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Paulus di luar negeri berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku.
Ia juga yakin hakim yang menangani kasus ini nantinya mendukung upaya yang dilakukan KPK.
Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi,”
Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 13 Agustus 2019, diduga telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Belum sempat diamankan, Paulus justru kabur ke luar negeri, diduga mengganti identitasnya, setelahnya dia ditetapkan sebagai buron dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Paulus berhasil ditangkap di Negeri Singa, Pemerintah Indonesia berupaya agar bisa memulangkan Paulus ke tanah air untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Meski demikian, pemerintah harus melewati sidang ekstradisi di Pengadilan Negeri (PN) Singapura.

