Seorang Warga Negara asal Korea Selatan bernama Biong Can Sang (65), yang merupakan seorang pengusaha ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yang merupakan mantan istri korban dan seorang pria yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan.
Korban yang merupakan pengusaha furnitur itu ditemukan tewas pertama kali oleh putrinya pada 27 Mei 2026. Saksi sempat memanggil ayahnya namun tidak ada jawaban. Dalam kondisi rumah gelap, saksi melihat ayahnya dalam kondisi sudah bersimbah darah di meja makan.
“Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan secara scientific criminal investigation,”
ucap Sumarni kepada wartawan, Rabu, 3 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan SJ mantan istri korban dan HW selaku eksekutor.
Pelaku sudah merencanakan aksi kejamnya itu. HW diimin-imingi uang oleh SJ akan memberikan imbalan Rp139 juta dan akan dibayarkan secara bertahap.
Motif Pembunuhan
Kata Sumarni, aksi pembunuhan berencana itu dilatarbelakangi nafkah anak, sengketa harta, rasa sakit hati, hingga dendam yang selama ini dipendam tersangka terhadap korban.
“Pelaku SJ adalah mantan istri korban. Dia menyuruh HW melakukan pembunuhan dengan bayaran Rp 139 juta,”
ungkap dia.
Polisi juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah saling mengenal karena berlatih di pusat kebugaran yang sama. Dari sejumlah perbincangan yang terjadi di antara keduanya, muncul rencana untuk melakukan pembunuhan tersebut.
Pelaku mengaku sudah menyusun rencana kejamnya dalam beberapa kali pertemuan. Pertama-tama, HW memantau kondisi rumah targetnya dengan menggunakan sepeda motor yang dibeli dari uang pembayaran tersebut.
Ketika beraksi, korban sedang duduk di meja makan sambil membuka laptop. Bak tamu tak diundang, HW asal nyelonong masuk menyerang WN Korsel itu.
Dengan bermodalkan pisau buah ditangannya, pelaku HW menurut perut kiri korban berkali-kali. Tidak berhenti disitu, kepala korban juga dihantam menggunakan barbel hingga akhirnya tewas.
Untuk menutupi aksinya, pelaku mengambil DVR CCTV dan membuang pisau ke aliran sungai di Kalimalang. Sementara laptop, kartu ATM BCA milik korban diboyong pelaku sesuai request SJ.
Selanjutnya, HW juga membakar hoodie biru, topi hitam, dan sarung tangan yang dipakai saat beraksi.
Polisi Mengamankan Pelaku
Setelah kasus pembunuhan itu diselidiki, polisi mengamankan HW di tempat kerjanya di sebuah toko bangunan kawasan Jatiasih, Kota Bekasi pada Jumat, 29 Mei 2026. Pada hari yang sama, SJ juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kepolisian turut menyita barang bukti diantaranya rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, sarung tangan, ponsel, kendaraan yang dipakai saat transaksi, hingga barang-barang yang berkaitan dengan perencanaan pembunuhan.
Terhadap kedua pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.


