Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Penetapan tersangka tersebut setelah polri mendapatkan alat bukti.
“Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan kita sudah ada satu tetapkan, satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi,”
Wakabareskrim, Irjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Selasa (4/11/2025)
Lebih jauh Irjen Nunung menjelasakan, Polri telah mengamankan tiga titik tambang ilegal di kawasan Merapi.
Meski demikian pengungkapan aktivitas tambang ilegal itu tidak akan berhenti sampai disini, akan dikembangkan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Sudah kita amankan kemarin, ada tiga titik ya. Kemudian kita coba kembangkan ke yang lain. Kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat, untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai IUP sesuai aturan dan mana yang ilegal,”
Wakabareskrim.
Lanjut Irjen Nunung, pihaknya telah melakukan perhitungan kerugian negara akibat tambang ilegal itu, yang ditaksir mencapai triliunan rupiah selama tambang ilegal itu beroperasi.
“Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Ditipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang kita kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp3 triliun,”
Irjen Nunung.
Kasus ini semula dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Mabes Polri yang menggerebek adanya aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan TNGM.
Laporan itu berdasarkan aduan dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh kepolisian dan pihak terkait.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengungkapkan ada 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir, yang tersebar di lima kecamatan yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM ditemukan lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang yang tidak memiliki izin.
Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektar, serta nilai transaksi keuangan yang mencapai Rp48 miliar. Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun,”
Irhamni.



