Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, menanggapi dengan santai dan tak mau ambil pusing pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Roy Suryo, penetapan status dirinya sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya lantaran mempertanyakan soal keaslian ijazah S1 Universitas Gadjah Mada milik Jokowi, bukan akhir dari perjalanan kasus yang menjeratnya.
Poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati. Dan kita, sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, nanti masih ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa. Baru lanjut lagi menjadi terpidana,”
Roy Suryo kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Roy menegaskan, memiliki kapabilitas sebagai peneliti untuk menilai asli atau tidaknya ijazah Jokowi mengingat dirinya sebagai pakar telematika. Selain itu, baginya ijazah sarjana milik Presiden ke-7 sudah termasuk sebagai dokumen publik.
Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi,”
Roy Suryo.
Secara umum, Roy Suryo masih menghormati dirinya yang kini menyandang status sebagai tersangka, meski belum dilakukan penahanan.
Upaya perlawanan dengan jalur hukum melalui gugatan praperadilan pun juga telah disiapkan sebagai opsinya. Namun, Roy mengatakan membutuhkan waktu untuk melakukan perlawanan tersebut.
Tunggu semuanya, apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri. Kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,”
Roy Suryo.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri membeberkan peran mantan menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan kawan-kawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pencemaran nama baik dan fitnah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Pada kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang yang diduga terlibat menuduh palsu milik ijazah S1 Universitas Gadjah Mada milik Jokowi. Lalu melakukan editing hingga menganalisis yang tidak ilmiah.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,”
Asep saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Kata Asep, penyidik telah menyita 723 bukti terkait dugaan pencemaran nama baik, termasuk dokumen asli ijazah Jokowi yang telah dilakukan analisis.
Pihak Universitas Gadjah Mada, katanya juga telah menyatakan ijazah itu asli dan sah dari tudingan palsu yang dilayangkan kubu Roy Suryo.
Disatu sisi, Puslabfor Polri juga sempat melakukan analisa keaslian ijazah milik Presiden ke-7 itu. Hasilnya ijazah sarjana Jokowi identik dengan ijazah S1 milik teman seangkatan mantan Wali Kota Solo lainnya.
Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital,”
Asep saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Lebih lanjut, penyidik juga telah meminta keterangan dari 130 saksi dan 22 ahli dibidangnya masing-masing. Diantaranya melibatkan Dewas Pers, Keterbukaan Informasi Pusat, Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan dari Kemenkumham, Akademisi Digital Forensik, Asosiasi Digital Forensik, Praktisi Digital Forensik, Ahli Bahasa Indonesia.
Lalu Ahli Sosiologi Hukum, Ahli Psikologi Massa, Ahli Komunikasi Sosial, Ahli Anatomi dari UI, Ahli Hukum ITE, Ahli Hukum Pidana, SDM Kesehatan Kemenkes, dan Lab Dokumen dan Digital Forensik.
Pada kasus ini, Polda Metro Jaya membagi 2 kluster para tersangka berdasarkan masing-masing perannya.
Pada kluster pertama ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah yang disangkakan melanggar pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.
Lalu untuk klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.



