Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 25 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Roy Suryo Tak Ambil Pusing Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi
Nasional

Roy Suryo Tak Ambil Pusing Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: November 10, 2025 5:25 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
8 bulan lalu
Share
Pakar Telematika Roy Suryo
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc
SHARE

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, menanggapi dengan santai dan tak mau ambil pusing pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Roy Suryo, penetapan status dirinya sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya lantaran mempertanyakan soal keaslian ijazah S1 Universitas Gadjah Mada milik Jokowi, bukan akhir dari perjalanan kasus yang menjeratnya.

Poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati. Dan kita, sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, nanti masih ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa. Baru lanjut lagi menjadi terpidana,”

Roy Suryo kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Roy menegaskan, memiliki kapabilitas sebagai peneliti untuk menilai asli atau tidaknya ijazah Jokowi mengingat dirinya sebagai pakar telematika. Selain itu, baginya ijazah sarjana milik Presiden ke-7 sudah termasuk sebagai dokumen publik.

Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi,”

Roy Suryo.

Secara umum, Roy Suryo masih menghormati dirinya yang kini menyandang status sebagai tersangka, meski belum dilakukan penahanan.

Upaya perlawanan dengan jalur hukum melalui gugatan praperadilan pun juga telah disiapkan sebagai opsinya. Namun, Roy mengatakan membutuhkan waktu untuk melakukan perlawanan tersebut.

Tunggu semuanya, apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri. Kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,”

Roy Suryo.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri membeberkan peran mantan menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan kawan-kawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pencemaran nama baik dan fitnah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Pada kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang yang diduga terlibat menuduh palsu milik ijazah S1 Universitas Gadjah Mada milik Jokowi. Lalu melakukan editing hingga menganalisis yang tidak ilmiah.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,”

Asep saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Kata Asep, penyidik telah menyita 723 bukti terkait dugaan pencemaran nama baik, termasuk dokumen asli ijazah Jokowi yang telah dilakukan analisis.

Pihak Universitas Gadjah Mada, katanya juga telah menyatakan ijazah itu asli dan sah dari tudingan palsu yang dilayangkan kubu Roy Suryo.

Disatu sisi, Puslabfor Polri juga sempat melakukan analisa keaslian ijazah milik Presiden ke-7 itu. Hasilnya ijazah sarjana Jokowi identik dengan ijazah S1 milik teman seangkatan mantan Wali Kota Solo lainnya.

Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital,”

Asep saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Lebih lanjut, penyidik juga telah meminta keterangan dari 130 saksi dan 22 ahli dibidangnya masing-masing. Diantaranya melibatkan Dewas Pers, Keterbukaan Informasi Pusat, Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan dari Kemenkumham, Akademisi Digital Forensik, Asosiasi Digital Forensik, Praktisi Digital Forensik, Ahli Bahasa Indonesia.

Lalu Ahli Sosiologi Hukum, Ahli Psikologi Massa, Ahli Komunikasi Sosial, Ahli Anatomi dari UI, Ahli Hukum ITE, Ahli Hukum Pidana, SDM Kesehatan Kemenkes, dan Lab Dokumen dan Digital Forensik.

Pada kasus ini, Polda Metro Jaya membagi 2 kluster para tersangka berdasarkan masing-masing perannya.

Pada kluster pertama ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah yang disangkakan melanggar pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.

Lalu untuk klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Tag:Jadi TersangkaPencemaran Nama BaikRoy Suryo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Heboh Isu Keponakan Prabowo Budi Djiwandono ‘Awasi’ Gibran, Gerindra Akhirnya Buka Suara
By Rika Pangesti
Ketua DPP Gerindra sekaligus Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR Bambang Haryadi.
1
Piala Dunia 2026 Maroko vs Haiti: ‘Kena Granat’ Dua Kali, Singa Atlas Bangkit Cakar Les Grenadiers 4-2
By Hadi Febriansyah
Pertandingan antara Maroko melawan Haiti pada Piala Dunia 2026.
2
Geger Pengakuan BEM UBK soal Duit Demo, Gibran Diminta Buka Fakta Sebenarnya, Berani?
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026).
3
Sadis Aniaya Pacar, Taufik Akan Diperiksa Kejiwaan dan Ditahan di Sel Khusus
By Rahmat Baihaqi
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung.
4
Saat Minyak Dunia Naik BBM Melambung, Mengapa Saat Turun Pemerintah Diam?
By Rahmat Tunny
Pengendara motor antre mengisi BBM di salah satu SPBU kawasan Duren Sawit, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Dhemas Reviyanto/bar)
5

BERITA LAINNYA

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari memberikan keterangan pers soal Penyesuaian Operasional SPPG Musim Libur Sekolah di Kantor Pusat BGN, Jakarta
Nasional

Pelayanan MBG Dihentikan Sementara Selama Masa Libur, BGN Targetkan Efisiensi Hingga Rp3 Triliun

Badan Gizi Nasional (BGN) menyesuaikan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
1 jam lalu
Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB). (Sumber: itb.ac.id)
Nasional

Partisipasi Kuliah Stagnan, UGM Dorong Perluas Beasiswa dan Evaluasi Kampus Asing

Rendahnya angka partisipasi pendidikan tinggi di Indonesia kembali menjadi sorotan. Universitas Gadjah…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Orang tua siswa berdiri di depan layar informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Manusia Unggul (Maung) di SMKN 1 Cimahi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2026).
Nasional

Fenomena Aneh Terungkap, Ribuan Kursi PTN Terancam Kosong karena Peserta Menghilang

Tingginya jumlah peserta yang lolos seleksi perguruan tinggi negeri (PTN) tetapi tak…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
15 jam lalu
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal
Nasional

Nasib 4 PMI di Somalia Belum Jelas, DPR Desak Kemlu Tunjuk Negosiator Khusus

Nasib empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang disandera di Somalia selama dua…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
16 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up