Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menghentikan penyidikan perkara yang menyeret nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu, dalam kasus korupsi tambang nikel di Maluku Utara. Hal ini menuai kecaman dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW, Egi Primayogha menilai KPK tidak bertaji dalam menangani kasus korupsi yang diduga menyeret dinasti Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
ICW mengecam keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menghentikan penyidikan perkara yang menyeret nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu, dalam kasus korupsi tambang nikel di Maluku Utara,”
Egi dalam keterangan resmi dikutip, Selasa (11/11/2025).
ICW dalam hal ini memberikan tiga catatan atas penghentian proses penyidikan tersebut. Pertama, dalam persidangan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), sejumlah kesaksian telah secara jelas mengungkap indikasi keterlibatan Bobby dan Kahiyang.
Anak dan menantu Jokowi diduga terkait dalam transaksi koruptif pengurusan konsesi tambang nikel di Halmahera Timur.
Kesaksian ini disampaikan oleh AGK hingga Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili.
KPK memang telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus AGK karena ia meninggal dunia. Tetapi seharusnya pengembangan kasus untuk dugaan korupsi di ‘Blok Medan’ tidak diberhentikan begitu saja,”
Egi.
Dia menilai, pengembangan kasus tidak seharusnya diberhentikan sebab hingga saat ini belum juga terungkap apakah terjadi perdagangan pengaruh atau bahkan suap-menyuap dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Bobby dengan AGK.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk mengamankan jatah konsesi tambang untuk diberikan bagi perusahaan milik Kahiyang.
Petunjuk-petunjuk tersebut merupakan fakta hukum yang seharusnya dapat menjadi modal kuat bagi KPK untuk mengembangkan kasus dengan membuka penyelidikan baru, baik dengan meminta keterangan dari Bobby Nasution maupun Kahiyang Ayu sebagai saksi,”
Egi.
Kedua kata Egi, penerbitan SP3 mencerminkan ketidakberanian pimpinan KPK dalam mengungkap dugaan kasus korupsi yang mungkin melibatkan Jokowi dan Bobby. Penerbitan SP3 tersebut juga contoh nyata dari implikasi revisi UU KPK pada 2019.
Sebab sebelumnya, KPK wajib mengusut tuntas kasus korupsi yang sudah masuk ke tingkat penyidikan karena tidak dibekali wewenang untuk SP3. Selain itu, status kelembagaannya yang tidak ada di bawah cabang eksekutif, serta komposisi penyidik yang tidak harus menjadi aparatur sipil negara, membuat lembaga ini lebih berani untuk menindak kasus-kasus korupsi yang melibatkan aktor politik kelas kakap,”
Egi.
Egi mengatakan, dari hasil pemantauan tren korupsi oleh ICW, KPK cenderung lebih mengendur dalam menindak aktor-aktor politik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pasca revisi UU KPK di tahun 2019 disahkan.
Sedangkan ketiga, dugaan kasus korupsi Blok Medan menunjukkan ada keterbatasan regulasi Indonesia dalam merespons sejumlah modus-modus korupsi yang telah berkembang.
Berkaca dari hal ini, penting bagi Indonesia untuk segera mengkriminalisasi trading in influence (perdagangan pengaruh), serta memperkuat legislasi terkait penelusuran pemilik manfaat atau beneficial owner yang kini masih berada di tingkat peraturan presiden.
Dengan demikian, ke depan, celah hukum yang memungkinkan penyelenggara negara maupun pihak swasta melakukan penyalahgunaan kewenangan tanpa transaksi suap-menyuap langsung, seperti melalui manipulasi perizinan tambang, dapat dipersempit,”
Peneliti ICW.
Atas hal ini, ICW mendesak KPK agar membuka penyelidikan baru untuk menelaah dugaan keterlibatan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dalam kasus korupsi di Maluku Utara.
Meski kasus AGK sudah di-SP3, tetapi sudah ada putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan bahwa AGK secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi jual-beli izin tambang,”
Peneliti ICW, Egi.



