Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo terlalu tergesa-gesa dan tidak proporsional.
Roy Suryo, bersama dr. Tifauziah dan Rismon Hasiholan Sianipar, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
“Hari ini kami memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya yang secara sepihak menetapkan klien kami sebagai tersangka, meski banyak bukti yang tidak relevan dengan tuduhan yang dilayangkan,”
Ahmad Khozinudin kepada wartawan.
Ratusan Bukti Dinilai Tak Relevan
Ahmad Khozinudin menyoroti langkah penyidik yang disebutnya mengandalkan ratusan barang bukti dan puluhan saksi, namun tidak berkaitan langsung dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Walaupun disebut ada 700 bukti, 130 saksi, dan 22 ahli, semua itu versi penyidik. Kalau tidak ada relevansinya, maka bukti sebanyak apa pun tidak memiliki nilai hukum,”
Ahmad Khozinudin.
Menurutnya, esensi perkara ini seharusnya dapat dijernihkan hanya dengan satu bukti utama, yakni ijazah asli Presiden Joko Widodo yang hingga kini belum ditunjukkan kepada publik.
Analogi Tajam Kuasa Hukum
Dalam pernyataannya, Ahmad Khozinudin memberikan analogi yang cukup menarik untuk menggambarkan situasi hukum yang dihadapi kliennya.
Untuk membuktikan seseorang perempuan, salah satu tandanya adalah haid. Jadi, meskipun polisi menghadirkan seribu Luna Maya bukan Lucinta Luna bahkan seratus ribu Lucinta Luna sekalipun, tetap tidak bisa membuktikan bahwa Lucinta Luna perempuan. Faktanya, dia tetap laki-laki,”
Ahmad Khozinudin.
Ia kemudian menegaskan bahwa inti pembuktian kasus ini bukan pada banyaknya saksi atau bukti tambahan, melainkan pada kejelasan satu dokumen utama.
Yang kami tunggu bukan 700 bukti itu, melainkan satu bukti saja selembar ijazah dari Saudara Joko Widodo yang sampai hari ini belum pernah ditunjukkan,”
Ahmad Khozinudin.
Sorotan Publik Terhadap Proses Hukum
Kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah menarik perhatian publik sejak lama.
Penetapan Roy Suryo dan dua rekannya sebagai tersangka menuai beragam reaksi, termasuk kritik terhadap proses penyidikan yang dianggap tidak transparan.
Kuasa hukum pun menilai, langkah penyidik seharusnya lebih berhati-hati agar proses hukum tetap objektif dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.



