Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pemerintah belum berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Untuk menjaga kondisi keuangan, maka BPJS Kesehatan akan mendapat suntikan Rp20 triliun.
Budi mengatakan, suntikan dana dilakukan untuk menjaga kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Sebab jika tidak dilakukan tambahan dana maka kondisi keuangan BPJS Kesehatan tidak stabil.
Berkaitan dengan rencana kenaikan iuran, pemerintah sampai sekarang belum membicarakan mengenai kenaikan iuran. Tapi kita sadar BPJS bisa nggak sustain, itu sebabnya Rp20 triliun diberikan untuk menjaga sustainabilitas keuangan dari BPJS,”
Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).
Budi menjelaskan, dari total dana Rp20 triliun sebesar Rp10 triliun sudah ada di Kementerian Kesehatan, dan akan disalurkan ke BPJS Kesehatan. Sedangkan sisanya Rp10 triliun masih ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mekanismenya masuknya bagaimana? Rp 10 triliun sudah masuk di kita, tinggal kita salurkan, tetapi yang Rp 10 triliun masih di Kemenkeu. Ini yang saya bilang ke Pak Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan) ‘yuk kita percepat prosesnya’, sehingga kalau bisa masuk ke BPJS Januari, jangan lama-lama,”
Budi.
Ia menjelaskan, dana Rp10 triliun yang masih tertahan di Kemenkeu bukan untuk menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Beda, beda (Rp10 triliun bukan untuk penghapusan),”
Budi.
Iuran BPJS Kesehatan 2026 Tak Naik
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum berencana menaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Kenaikan tarif ini akan dilakukan bila ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 6 persen.
Purbaya mengatakan, saat ini ekonomi nasional baru saja pulih dan belum bisa lari kencang. Masyarakat saat ini juga masih sulit mencari pekerjaan, sehingga kenaikan iuran justru akan membebani masyarakat.
Belum lari, kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih. Dalam pengertian tumbuhnya diatas 6 persen lebih. Dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum,”
Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).
Meski demikian, Purbaya tidak menutup kemungkinan iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan tahun depan jika ekonomi tumbuh 6,5 persen.
Kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5 gimana? Artinya masyarakat cukup kuat untuk menanggung bersama dengan pemerintah, saya rasa untuk sekarang engga dulu,”
Purbaya.




