Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 6 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Tak Ditahan, Refly Harun: Roy Suryo Bisa Lebih Produktif
Hukum

Tak Ditahan, Refly Harun: Roy Suryo Bisa Lebih Produktif

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: November 14, 2025 1:38 pm
Hadi Febriansyah
Ivan
Share
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Roy Suryo bersama pengacara lainnya saat memberikan keterangan pers.
Foto: OWRITE/Hadi Febriansyah
SHARE

Pemeriksaan panjang terhadap Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akhirnya selesai pada Kamis (13/11/2025).

Daftar isi Konten
  • 377 Pertanyaan
  • Resmi di Tangan Penyidik
  • Diancam 12 Tahun Penjara
  • Tidak Ditahan
  • Penyidik Dinilai Perlakukan Roy Suryo Cs dengan Baik

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait isu ijazah palsu.

Walau penyidik melayangkan ratusan pertanyaan, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.

Pakar hukum tata negara sekaligus juru bicara Roy Suryo cs, Refly Harun, menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan penyidik. Ia memuji proses pemeriksaan yang berlangsung kondusif dan penuh kerja sama.

Alhamdulillah penyidik bersikap baik. Mas Roy, Rismon, dan Dokter Tifa juga kooperatif,”

Refly di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Refly menambahkan bahwa dengan tidak ditahannya para tersangka, aktivitas mereka bisa kembali normal.

Mas Roy akan lebih produktif, bisa menulis, berpikir, dan berkarya seperti biasa. Hari ini biarkan mereka cooling down dulu,”

Refly.

377 Pertanyaan

Polda Metro Jaya sebelumnya menyampaikan laporan perkembangan proses pemeriksaan. Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama 9 jam 20 menit.

Rinciannya, Rismon Sianipar mendapatkan pertanyaan terbanyak dengan 157 pertanyaan, Roy Suryo menjawab sekitar 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa menerima 86 pertanyaan dari penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan jalannya pemeriksaan yang berlangsung kondusif.

Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar,”

Refly.

Selain ketiga tokoh tersebut, masih terdapat lima tersangka lain dalam klaster pertama yang belum menjalani pemeriksaan, yaitu Eggi Sudjana,Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 32 jo. Pasal 35 UU ITE hasil revisi tahun 2024.

Resmi di Tangan Penyidik

Penyidik kini telah memegang salinan lengkap ijazah Presiden Jokowi mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah Universitas Gadjah Mada (UGM).

Berkas tersebut diserahkan setelah Presiden Jokowi menjalani pemeriksaan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

Diancam 12 Tahun Penjara

Pakar Hukum Tata Negara itu menyebutkan, Roy Suryo, bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tidak langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menurut Refly, seluruh proses pemeriksaan berlangsung kondusif dan penuh kerja sama.

“Alhamdulillah penyidik bersikap baik, dan Mas Roy, Rismon, serta Dokter Tifa sangat kooperatif,”

Refly.

Ia menegaskan, ketiga tersangka memilih untuk tidak memberikan pernyataan langsung kepada media dalam waktu dekat. Keputusan itu dilakukan untuk menghormati strategi hukum serta pertimbangan teknis lainnya.

Tidak Ditahan

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka mencakup Pasal 35 UU ITE, yang memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Namun, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan.

Refly pun menyambut baik keputusan tersebut.

Alhamdulillah, paling tidak hari ini mereka tidak ditahan. Padahal pasal yang dikenakan ancamannya cukup berat,”

Refly.

Ia juga meminta publik menghormati keputusan mereka untuk sementara waktu tidak memberikan komentar atau pernyataan terbuka.

Menurut Refly, hal tersebut menjadi bagian dari proses introspeksi dan perenungan dalam perjuangan demokrasi dan konstitusi.

Penyidik Dinilai Perlakukan Roy Suryo Cs dengan Baik

Selama pemeriksaan, Refly mengatakan penyidik memberikan perlakuan yang baik kepada ketiga tersangka. Ia bahkan menyampaikan cerita ringan dari Roy Suryo terkait fasilitas ibadah selama proses itu.

Mas Roy bilang diperlakukan sangat baik, bahkan salat lima waktu sampai jadi sepuluh waktu, hahaha,”

Refly sambil tersenyum.

Tag:Pemeriksaan PanjangRefly HarunRoy Suryo
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Ikuti
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pelantikan Pejabat Ditjen Pajak. (Sumber: Youtube/Kemenkeu)
Ekonomi Bisnis

Purbaya Rombak 40 Jajaran Ditjen Pajak: Buat Memperbaiki Image

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak, 40 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perombakan ini dilakukan Purbaya untuk memperbaiki citra DJP di mata masyarakat. Purbaya mengatakan, perombakan ini bukan…

By
Anisa Aulia
Dusep
5 Min Read
Titik pusat gempa magnitudo 6,4 di laut pada kedalaman 58 kilometer di tenggara Kota Pacitan, Jawa Timur
Daerah

BMKG Ungkap Penyebab Gempa Pacitan M6,2: Dipicu Subduksi Lempeng, 21 Gempa Susulan

Plh. Direktur Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Wijayanto menjelaskan gempa bumi yang terjadi di Pacitan, Jawa Timur merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya aktivitas subduksi lempeng. Hingga jam 09:00 pagi…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
4 Min Read
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan) dan Rizal Fadillah (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Hukum

Terkuak, Pejabat Bea Cukai Sewa Safe House Simpan Hasil Kejahatan Korupsi Importasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyewa tempat khusus untuk menyimpan uang hingga barang hasil korupsinya. Pejabat Bea Cukai mendapat suap dari PT Blueray…

By
Rahmat
Dusep
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Hukum

MA Benarkan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT

Mahkamah Agung (MA) membenarkan adanya salah satu hakim terjaring dalam operasi tangkap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
2 jam lalu
Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami alur proses terjadinya pengecilan pajak PT WP. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

7 Orang Kena OTT KPK, Ada Ketua hingga Wakil Pengadilan Negeri Depok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang saat Operasi Tangkap Tangan (OTT)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 jam lalu
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan) dan Rizal Fadillah (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

KPK Ungkap 6 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka suap dan gratifikasi dari kegiatan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
2 jam lalu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu
Hukum

Wow! Pejabat Bea Cukai Dapat ‘Setoran Bulanan’ Rp7 Miliar dari Korupsi Importasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up